periskop.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan 39 pemerintah daerah tak sanggup membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penyebabnya, porsi belanja pegawai di daerah-daerah tersebut sudah melampaui 50% dari total anggaran daerah.

Ia memaparkan, daerah-daerah yang terdampak memerlukan suntikan dana lewat mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai tidak akan cukup untuk menanggung beban tersebut sendiri.

Advertisement

"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ujar Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6).

Tito turut merinci beberapa daerah yang menghadapi tekanan serupa. Sulawesi Tengah tercatat memiliki porsi belanja pegawai sebesar 56,65%, sedangkan Kabupaten Donggala sudah menyentuh 53,1% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60%. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," imbuhnya.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah memutuskan batas maksimal belanja pegawai daerah, yakni 30% dari total APBD. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, saat ini masih ada 367 kabupaten yang porsi belanja pegawainya berada di atas 30%. Hanya 48 kabupaten yang sudah memenuhi ambang batas tersebut.

Kewajiban memangkas belanja pegawai hingga maksimal 30% dari APBD itu rencananya berlaku penuh mulai 5 Januari 2027. Sebelum tenggat itu tiba, pemerintah tengah menata ulang struktur anggaran daerah secara bertahap.

Menjelang implementasi penuh, Tito mengungkapkan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah. Mereka diminta membedah kembali pos anggaran masing-masing dan menunda kegiatan yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat, seperti perjalanan dinas dan acara seremonial.

"Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga," pungkas Tito.