Periskop.id - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau TNI AD menjelaskan alasan penertiban rumah dinas di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Penertiban itu disebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi aset negara yang sejak awal diperuntukkan sebagai fasilitas tempat tinggal prajurit aktif.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, objek yang ditertibkan merupakan aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat atau Pusziad. Aset tersebut memiliki luas total 44.841 meter persegi dan telah tercatat dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat.

Advertisement

Menurut Donny, kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi. Area tersebut sejak awal digunakan sebagai rumah dinas bagi prajurit TNI AD.

"Objek yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat. Adapun kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit TNI AD," jelas Donny dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (11/6). 

Donny menjelaskan, penataan rumah dinas itu dilakukan karena kebutuhan organisasi TNI AD meningkat. Salah satu pemicunya adalah validasi organisasi yang mengubah satuan dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak atau Denzijihandak.

Perubahan struktur tersebut membuat kebutuhan personel dan fasilitas pendukung ikut bertambah. Rumah dinas yang sebelumnya ditempati keluarga prajurit dinilai perlu dikembalikan agar dapat digunakan kembali oleh prajurit aktif yang bertugas.

"Rumah-rumah tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif. Oleh karena itu, rumah dinas wajib dikembalikan apabila penghuni telah memasuki masa purna tugas, pindah satuan, atau tidak lagi memiliki hak untuk menempatinya," kata Donny menjelaskan.

Bukan Hunian Permanen
Dengan status tersebut, TNI AD menilai rumah dinas tidak dapat diperlakukan sebagai hunian permanen yang bebas ditempati lintas generasi. Rumah Negara Golongan II pada dasarnya melekat pada kebutuhan instansi dan diperuntukkan bagi pegawai atau anggota aktif selama masih memenuhi syarat penghunian.

Donny mengatakan, sebelum penertiban dilakukan, TNI AD telah menempuh sejumlah tahapan administratif dan pendekatan persuasif. Ia menyebut proses itu dilakukan secara humanis serta melibatkan unsur pemerintah setempat dan lembaga terkait.

"Sosialisasi dilaksanakan sejak Juli hingga Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para penghuni rumah dinas," tuturnya. 

Dari total 152 kepala keluarga yang menempati rumah di kawasan tersebut, sebanyak 45 kepala keluarga disebut telah bersedia meninggalkan rumah dinas secara sukarela. Namun, sebagian penghuni lain masih bertahan sehingga TNI AD melanjutkan penertiban.

Penertiban kemudian dilakukan pada Selasa (9/2). Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut sempat mendapat perlawanan dari sejumlah penghuni rumah. Meski demikian, TNI AD menyatakan tetap berupaya mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada warga yang masih menempati kawasan tersebut.

Donny menegaskan, penertiban tidak dimaksudkan untuk merampas hak masyarakat atas tempat tinggal. Menurut dia, langkah yang dilakukan TNI AD merupakan bagian dari penataan dan pengamanan aset negara agar kembali digunakan sesuai peruntukannya.

"Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara," ujar Donny.

Sebelumnya, TNI AD juga menyebut penertiban dilakukan untuk mendukung kebutuhan prajurit aktif setelah pengembangan organisasi satuan. TNI AD menilai penataan aset negara perlu dilakukan agar fasilitas yang ada tidak menyimpang dari fungsi awalnya sebagai rumah dinas.

Kendati demikian, persoalan rumah dinas kerap tidak sederhana. Di banyak kasus, penghuni yang telah tinggal lama merasa memiliki keterikatan sosial dan historis dengan tempat tersebut. Sebagian keluarga bahkan telah menempati rumah dinas dalam waktu bertahun-tahun setelah anggota keluarga yang semula berhak menempati memasuki masa purna tugas atau meninggal dunia.

Pengembalian Rumah
Di sisi lain, aturan rumah negara menempatkan rumah dinas sebagai fasilitas jabatan atau fasilitas kedinasan yang penggunaannya dibatasi oleh status kepegawaian atau kedinasan. Karena itu, ketika penghuni tidak lagi memenuhi syarat, instansi pengelola berwenang meminta pengembalian rumah tersebut.

Dalam konteks TNI AD, kebutuhan rumah dinas menjadi bagian dari dukungan terhadap kesiapan organisasi. Prajurit aktif yang ditempatkan di satuan tertentu membutuhkan fasilitas tempat tinggal yang dekat dengan lokasi tugas, terutama untuk satuan teknis yang memiliki beban operasional khusus.

Namun, pelaksanaan penertiban tetap membutuhkan kehati-hatian. Selain aspek legalitas aset, pemerintah dan institusi terkait perlu memastikan pendekatan sosial berjalan baik, terutama jika penertiban melibatkan keluarga prajurit, purnawirawan, warakawuri, atau warga yang telah lama tinggal di lokasi tersebut.

TNI AD menyatakan akan terus mengutamakan komunikasi humanis dalam proses lanjutan. Edukasi kepada warga mengenai status rumah dinas dan kewajiban pengembalian aset disebut tetap dilakukan agar penertiban tidak semata-mata dipahami sebagai penggusuran, tetapi sebagai pemulihan fungsi aset negara.

Kasus Lenteng Agung menunjukkan pentingnya pendataan dan pengelolaan rumah dinas secara tertib sejak awal. Tanpa pengawasan yang konsisten, rumah dinas berpotensi berubah fungsi menjadi hunian turun-temurun, sementara prajurit aktif yang membutuhkan fasilitas justru tidak mendapat akses.

Dengan penertiban tersebut, TNI AD berharap aset negara di kawasan eks Zikon 15 dapat kembali digunakan sesuai tujuan awalnya, yakni mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan. Namun, keberhasilan proses ini tetap akan bergantung pada transparansi data aset, komunikasi dengan penghuni, serta pelaksanaan penertiban yang tertib dan tidak menimbulkan dampak sosial berkepanjangan.