Periskop.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka opsi mengatur royalti karya jurnalistik lewat aturan turunan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta. Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menyebutkan aturan tersebut nantinya bakal dituangkan dalam peraturan menteri.

Martin mengaku usulan itu datang dari Dewan Pers. Menurutnya, DPR pada prinsipnya membuka ruang agar karya jurnalistik diakui memiliki hak cipta, meski detail teknisnya baru akan diatur lebih lanjut lewat regulasi turunan.

"Oh nanti kan di peraturan menteri itu teknisnya. Pokoknya kita buka pintu bahwa karya jurnalistik itu juga memiliki hak cipta," kata Martin di kompleks parlemen, Senin (13/7).

Martin menjelaskan, wacana ini pada dasarnya mengatur agar setiap produk jurnalistik yang dikutip pihak lain wajib melampirkan sumber media asal. Ketentuan tersebut disebut sebagai respons atas perkembangan dunia digital dan kekhawatiran terhadap artificial intelligence (AI).

Menurutnya, aturan ini bertujuan mencegah praktik penyalinan konten jurnalistik tanpa keterangan asal sumber. Ia menegaskan setiap pihak yang mengutip karya jurnalistik harus mencantumkan referensinya secara jelas.

"Ketika kita ingin mengutip karya-karya jurnalistik, dia harus melampirkan referensi itu. Jadi melampirkan referensi, tidak boleh istilahnya copy paste," ujarnya.

Di luar soal royalti, Martin memastikan draf RUU Hak Cipta kini sudah berada di tangan pimpinan DPR. Baleg, menurutnya, tinggal menanti arahan resmi sebelum pembahasan bisa dimulai bersama pemerintah.

Proses tersebut, kata dia, masih bergantung pada keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang menentukan alat kelengkapan mana yang akan menangani pembahasan RUU ini. Baleg sendiri berpotensi menjadi salah satu kandidat pembahas.

Martin belum bisa memastikan kapan penugasan tersebut akan turun. Ia hanya menegaskan Baleg siap membahas RUU Hak Cipta begitu penugasan resmi diterima.

"Kami masih menunggu nanti penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus). Apakah nanti itu ditugaskan di badan legislasi untuk membahasnya bersama pemerintah," ujar Martin.