Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan berspekulasi mengenai polemik prosedur pelimpahan berkas perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang dinilai melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KPK menegaskan keabsahan langkah hukum tersebut sepenuhnya akan dibuktikan dan diuji di meja hijau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan instansinya akan melihat fakta tersebut lewat proses pembuktian alat bukti di pengadilan.
"Ya, nanti kita akan lihat dalam proses pembuktian karena tentu proses penyidikan juga akan diuji di persidangan," kata Budi di Gedung KPK, Senin (13/7).
Budi menekankan seluruh perdebatan mengenai keabsahan prosedur hukum penyerahan berkas ini akan terjawab secara transparan di hadapan majelis hakim.
"Apakah akan diuji dari aspek materiil maupun formil, karena memang itu semua nanti akan diuji di persidangan dan proses pengumpulan alat bukti," tegasnya.
Di sisi lain, KPK menghormati mekanisme yang saat ini tengah bergulir antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, proses hukum ini masih berada di tahap awal sehingga semua pihak diminta menunggu perkembangan penyidikan.
"Ya, kita hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan terkait pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung. Ini kan masih proses awal, kita tunggu perkembangannya," tutur Budi.
Ia juga menekankan pentingnya melihat komitmen terbuka yang telah ditunjukkan oleh Kapolri dan Jaksa Agung untuk merampungkan penyidikan ini secara transparan.
"Terkait komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional dan terbuka, sehingga masyarakat bisa ikut memantau dan mengawal setiap perkembangan penyidikan," ungkap Budi.
Diketahui, Kakortas Tipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan penyidikan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung pada Sabtu sore (11/7/2026). Langkah formil penyerahan tiga berkas perkara ini diambil sebagai bentuk sinergi untuk menjawab desakan publik yang menanti kepastian hukum. Pendelegasian kasus dari Korps Bhayangkara tersebut diterima langsung oleh Plt. Jampidsus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil menerima penyerahan tiga perkara, sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama. Faktanya, masyarakat menunggu penyelesaian perkara," ujar Rudi Margono di Gedung Kejagung, Sabtu (11/7).
Sementara itu, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyebut pelimpahan ini bertujuan menyatukan persepsi hukum antardua lembaga. Meski kini ditangani oleh Jaksa Khusus, koordinasi ketat antara Polri dan Kejaksaan Agung dipastikan tetap berjalan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar