Periskop.id - Kenapa kepala daerah masih terjerat korupsi padahal sudah mengikuti retret pembekalan? Pertanyaan ini mengemuka setelah tercatat sepuluh kepala daerah tersangkut kasus rasuah sepanjang tahun ini, kendati pemerintahan Prabowo Subianto sudah menggagas program retret sebagai bekal awal menjabat.

Retret kepala daerah digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pelaksana selaku pembina kepala daerah. Salah satu materi yang diberikan dalam retret tersebut menyangkut pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Apa Tujuan Retret Kepala Daerah?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan retret dirancang sebagai pembekalan awal agar kepala daerah mampu bekerja secara berintegritas, disiplin, mengabdi kepada rakyat, sekaligus memupuk semangat nasionalisme.

Namun ia menegaskan hasil retret pada akhirnya bergantung pada masing-masing individu kepala daerah. "Tapi setelah retret kembali kepada masing-masing individu (kepala daerah)," ujar Tito dikutip dari Tempo, Minggu (12/7).

Mantan Kapolri ini menyebutkan pemerintah pusat tidak mungkin mengawasi kerja kepala daerah sepanjang waktu. Ia menyatakan kepala daerah bukan anak kecil yang perlu dipantau setiap saat karena mereka adalah pejabat pilihan rakyat melalui pemilihan kepala daerah.

"Mereka orang-orang yang dipilih rakyat melalui pemilihan kepala daerah. Tidak mungkin diawasi 24 jam 7 hari seminggu," kata Tito.

Dua Faktor Penyebab Kepala Daerah Korupsi

Tito memaparkan ada dua faktor utama yang mendorong kepala daerah terjerumus dalam praktik korupsi. Faktor pertama berkaitan dengan sistem dan mekanisme rekrutmen kepala daerah yang berlaku saat ini.

Biaya pilkada yang mahal membuat kepala daerah terpilih terdorong mencari cara mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan selama proses pencalonan. "Sistem pilkada biaya mahal membuat kepala daerah setelah terpilih ingin mengganti uang yang sudah dikeluarkan," ucap Tito.

Ia menambahkan gaji dan pendapatan resmi kepala daerah relatif kecil dibandingkan kebutuhan yang harus dipenuhi seorang pejabat negara. Kondisi ini, menurut dia, mendorong sebagian kepala daerah mencari penghasilan tambahan lewat jalan yang tidak semestinya.

"Sehingga mereka mencari tambahan (penghasilan) dengan korupsi," tuturnya.

Faktor kedua yang disebut Tito adalah sifat serakah yang menggerus integritas seorang kepala daerah. Keserakahan tersebut membuat sejumlah kepala daerah terus berupaya menambah pundi-pundi kekayaan meski harus menempuh cara penyelewengan.

Bagaimana Kemendagri Mencegah Korupsi Kepala Daerah?

Kemendagri menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta sejumlah lembaga terkait untuk memitigasi tindak pidana rasuah di kalangan kepala daerah. Kementerian ini juga membangun sistem digitalisasi program keuangan pemerintahan daerah agar pengelolaan anggaran daerah lebih transparan dan mudah dipantau.

Langkah ini diambil karena Kemendagri berperan sebagai pembina kepala daerah sesuai aturan yang berlaku, meski kewenangannya terbatas. "Namun kami bukan atasan yang punya kewenangan komando seperti pada organisasi TNI dan Polri," ucap Tito.

Penjelasan Tito menunjukkan bahwa retret pembekalan hanya menjadi salah satu upaya awal pencegahan korupsi. Faktor sistemik seperti biaya pilkada dan kesenjangan pendapatan pejabat daerah tetap jadi tantangan yang perlu dibenahi lebih menyeluruh.