Periskop.id – Peringatan Hari Anak Nasional 2026 menjadi pengingat bahwa pemenuhan hak anak tidak cukup berhenti pada seremoni. Di Jakarta Timur misalnya, sebanyak 281 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak telah ditangani sepanjang Januari hingga Juni 2026, dengan kekerasan seksual masih menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dialami anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, serta mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.

“Kita sama-sama berkomitmen melalui momentum HAN untuk senantiasa mendampingi anak. Semua kegiatan kita berorientasi pada kepentingan anak agar hak anak-anak terpenuhi,” kata Dwi dalam siniar yang dipantau di Jakarta, Kamis (23/7).

Pemprov DKI memperingati Hari Anak Nasional ke-42 tingkat provinsi di Balai Kota Jakarta pada Senin (20/7/2026). Mengusung tema “Lindungi dan Wujudkan Generasi Tangguh Berdaya”, kegiatan tersebut diisi permainan tradisional dan perlombaan yang menanamkan nilai kejujuran, sportivitas, gotong royong, kreativitas, serta keberanian bangkit setelah menghadapi kegagalan.

Kekerasan Seksual Masih Mendominasi

Urgensi perlindungan anak terlihat dari data Suku Dinas PPAPP Jakarta Timur. Sepanjang 2025, lembaga tersebut menangani 578 korban kekerasan. Sementara dalam enam bulan pertama 2026, jumlah korban telah mencapai 281 orang.

Pada periode Januari hingga Juni 2026, korban terdiri atas 50 persen perempuan dewasa, 29,8% anak perempuan, dan 20,2% anak laki-laki. Jika dilihat berdasarkan bentuk kekerasannya, anak korban kekerasan seksual mencapai 17,9% dari seluruh korban yang ditangani.

Setelah itu, terdapat anak korban kekerasan psikis sebesar 10,7%, kekerasan fisik 7,2%, kekerasan dalam rumah tangga 6,3%, dan perundungan sebesar 3%. Sudin PPAPP juga mulai menemukan kekerasan terhadap anak yang terjadi melalui media elektronik atau ruang digital.

“Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak yang paling banyak dialami di Jakarta Timur adalah anak korban kekerasan seksual, kemudian disusul anak korban kekerasan psikis, anak korban KDRT, dan anak korban perundungan,” jelas Kepala Sudin PPAPP Jakarta Timur Ferlina Kirtiasih.

Kondisi tersebut sejalan dengan gambaran nasional. Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2024 mencatat satu dari dua anak berusia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan fisik, emosional, atau seksual. Data itu menunjukkan kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan luas yang membutuhkan pencegahan dari keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah.

Edukasi Antikekerasan Diperkuat di Sekolah

Untuk mencegah kasus berulang, Sudin PPAPP Jakarta Timur meningkatkan kegiatan edukasi di sekolah. Anak-anak diperkenalkan pada berbagai bentuk kekerasan, dampak perundungan, cara melindungi diri, serta jalur pelaporan yang dapat digunakan ketika menjadi korban atau menyaksikan kekerasan.

“Secara rutin kami terjun ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi dan penguatan terhadap bahaya bullying dan kekerasan yang terjadi pada anak-anak,” kata Ferlina.

Edukasi dilakukan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, apel rutin, serta pembinaan organisasi siswa dan kegiatan kepramukaan. Pendekatan tersebut tidak hanya menyasar peserta didik, tetapi juga mendorong guru dan pengelola sekolah lebih peka terhadap perubahan perilaku anak maupun potensi kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Kami lakukan itu dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) maupun kegiatan lainnya yang diadakan di sekolah-sekolah, seperti apel hari Senin, pembinaan ke pengurus Osis/Pramuka, dan lainnya,” ujar Ferlina.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga mengingatkan bahwa perundungan tidak boleh dianggap sebagai candaan biasa. Sekolah perlu memiliki mekanisme pelaporan yang ramah anak, tidak menghakimi, serta menjamin keamanan korban dan saksi. Perubahan perilaku seperti menarik diri, murung, penurunan prestasi, atau enggan berinteraksi perlu menjadi perhatian orang tua dan guru.

Pemprov DKI Perkuat Layanan Anak

Selain pencegahan kekerasan, Pemprov DKI menjalankan sejumlah program untuk memenuhi hak pendidikan dan tumbuh kembang anak. Program tersebut meliputi Kartu Jakarta Pintar Plus, pemutihan ijazah, Wajib Belajar 13 Tahun, serta sekolah swasta gratis yang diterapkan di 103 sekolah.

Pemprov DKI juga mengoperasikan 324 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, layanan penitipan anak, dan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak selama 24 jam. Jakarta tercatat secara konsisten memperoleh predikat Provinsi Layak Anak sejak 2022.

Dwi menilai perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada orang tua. Sekolah, lingkungan masyarakat, pemerintah, pelaku usaha, dan media harus terlibat dalam membangun karakter sekaligus menciptakan ruang fisik dan digital yang aman.

“Kita harus bersama-sama, tidak hanya di keluarga, tapi juga di sekolah, di masyarakat, lalu semua unsur termasuk pemerintah, dunia usaha, media harus sama-sama membangun karakter anak,” kata dia.

Masyarakat yang mengetahui, mendengar, atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak dan perempuan diminta segera melapor. Pengaduan dapat disampaikan melalui Hotline UPT PPPA DKI Jakarta di 0813-176-176-22, WhatsApp 0852-1786-6445, atau layanan Jakarta Siaga 112 yang dapat diakses tanpa biaya.

Peringatan Hari Anak Nasional pun diharapkan menjadi titik evaluasi terhadap keamanan anak di rumah, sekolah, lingkungan sosial, dan ruang digital. Pemenuhan hak anak harus dibarengi pencegahan, keberanian melapor, serta layanan pendampingan yang cepat dan berpihak kepada korban.