Periskop.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar jaringan dugaan perdagangan orang yang memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia secara nonprosedural ke Libya. Dua orang berinisial R dan DY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memaparkan, jaringan tersangka menjalankan aksinya dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Ia menyebutkan, korban yang berhasil diberangkatkan jumlahnya tidak sedikit.
"Jaringan para tersangka diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 calon pekerja migran Indonesia ke luar negeri dalam periode tahun 2023 sampai dengan 2026," kata Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi model A yang masuk pada 3 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, para korban mulanya direkrut dengan iming-iming bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di Turki dengan bayaran sekitar Rp7.000.000 per bulan.
Uang saku keluarga turut diberikan kepada calon korban agar tertarik ikut program pemberangkatan tersebut. "Guna menarik minat para korban, tersangka turut memberikan uang saku keluarga atau fee berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000," ujar Iman.
Seluruh proses administrasi seperti pembuatan paspor, visa, hingga pemeriksaan kesehatan rampung dijalankan sesuai janji awal. Namun setelah itu, korban tidak dipekerjakan di Turki, melainkan dikirim sebagai ART ke Libya lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Di negara tujuan yang berbeda dari perjanjian itu, para korban justru mengalami perlakuan buruk dari pemberi kerja. Sejumlah korban dilaporkan berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan ke KBRI Tripoli agar bisa dipulangkan ke Indonesia.
Total kerugian materiil akibat upah yang tidak pernah dibayarkan diperkirakan mencapai Rp60.000.000. Kerugian tersebut belum termasuk dampak immateriil berupa trauma psikis yang dialami para korban.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, mulai dari paspor korban, dokumen pemeriksaan kesehatan, tiket pesawat, boarding pass, hingga berkas surat dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 455 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi keduanya paling lama 15 tahun penjara.
"Selama berada di Libya, para korban diduga mengalami eksploitasi berat, antara lain tidak menerima gaji, paspor ditahan, tidak mendapatkan makanan yang layak, mengalami pembatasan kebebasan, serta tindakan kekerasan fisik dan psikis," kata Iman.
Tinggalkan Komentar
Komentar