Periskop.id - Pemerintah Indonesia masih menunggu hasil investigasi Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terkait penerapan tarif tambahan berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974.
Pemerintah berharap hasil investigasi tersebut memberikan perlakuan tarif yang lebih kompetitif bagi Indonesia, termasuk mengakomodasi produk-produk yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pengecualian tarif.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, berdasarkan informasi dari pihak AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity di sektor manufaktur akan diterbitkan dalam waktu dekat. Karena itu, pemerintah masih menunggu pengumuman resmi sembari terus melakukan konsultasi dengan USTR.
"Kita masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi," kata Haryo dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Haryo menjelaskan, selama proses investigasi berlangsung pemerintah secara rutin berkomunikasi dengan Pemerintah AS. Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan investigasi yang mencakup dua isu, yakni excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari praktik kerja paksa (forced labor).
Partisipasi tersebut dilakukan melalui penyampaian written submission, menghadiri public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah.
Haryo mengatakan bahwa USTR menetapkan tarif berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara/ekonomi.
Indonesia masuk ke dalam negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10% di bawah Section 301, bersama 16 negara/wilayah lainnya seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, Inggris, dan lainnya.
"Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions)," jelasnya.
Pemerintah, katanya, secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif.
Ia menjelaskan, untuk menjaga daya saing ekspor, pemerintah berfokus pada dua langkah utama. Dari sisi domestik, menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi agar produk ekspor dalam negeri semakin kompetitif.
Dari sisi pasar, mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada (IA-CEPA, IK-CEPA, RCEP, dll) dan secara agresif membuka pasar baru (melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, ICA-CEPA) sebagai alternatif pasar AS.
Tinggalkan Komentar
Komentar