Pajak

DJP: Pelaporan SPT 2025 Tembus 9,75 Juta, Aktivasi Coretax Capai 17,1 Juta WP

Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 capai 9,75 juta, dominasi karyawan, aktivasi Coretax 17,18 juta wajib pajak.

4 bulan yang lalu · 1 mnt baca
Belum Lapor SPT? Ini Cara Lapor di Coretax, Batas Waktu, dan Denda Keterlambatan
Dokumentasi. Petugas memberikan keterangan pada wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat capaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus meningkat. Hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan untuk Tahun Pajak 2025 mencapai 9.751.452 SPT.

‎"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 29 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercat SPT9.751.452 SPT," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, Senin (30/3). 

‎Inge merincikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8.562.326 SPT. Disusul oleh wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 988.464 SPT.

‎Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 198.788 SPT dalam rupiah dan 140 SPT dalam dolar AS untuk tahun buku Januari-Desember. 

Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.713 SPT (rupiah) dan 21 SPT (dolar AS).

‎Selain itu, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun sistem Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.189.768 wajib pajak.

‎Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.135.564 merupakan wajib pajak orang pribadi, 963.517 wajib pajak badan, 90.460 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca berita dan informasi lainnya mengenai laporan spt tahunan, SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan coretax dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.