periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat capaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus meningkat. Hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan untuk Tahun Pajak 2025 mencapai 9.751.452 SPT.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 29 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercat SPT9.751.452 SPT," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, Senin (30/3).
Inge merincikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8.562.326 SPT. Disusul oleh wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 988.464 SPT.
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 198.788 SPT dalam rupiah dan 140 SPT dalam dolar AS untuk tahun buku Januari-Desember.
Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.713 SPT (rupiah) dan 21 SPT (dolar AS).
Selain itu, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun sistem Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.189.768 wajib pajak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.135.564 merupakan wajib pajak orang pribadi, 963.517 wajib pajak badan, 90.460 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Tinggalkan Komentar
Komentar