Periskop.id - Putusan pidana 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tidak diambil secara bulat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Persidangan diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Anggota IV, Andi Saputra, yang menilai Nadiem tidak layak dihukum dan harus dibebaskan dari segala tuntutan.
Hakim Andi Saputra menyatakan, alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan meragukan dan tidak memiliki hubungan kausalitas untuk menjerat Nadiem.
"Bahwa tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang-benderang. Bahwa tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," kata Andi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Hakim Andi mematahkan konstruksi perkara yang mengaitkan kebijakan kementerian dengan korporasi raksasa. Menurutnya, rentetan peristiwa kedatangan modal asing ke perusahaan teknologi yang didirikan Nadiem tidak bisa serta-merta dikaitkan sebagai dampak dari proyek pengadaan laptop pemerintah.
"Bahwa peristiwa yang terjadi dalam waktu berdekatan yaitu: 1) kebijakan pengadaan laptop, 2) adanya kerugian negara, dan 3) penambahan modal saham Google ke PT GoTo adalah tiga peristiwa yang tidak mempunyai kausalitas kuat atau hubungan sebab-akibat, setidak-tidaknya bukan karena adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh dari terdakwa," jelasnya.
Berangkat dari keyakinan hukum tersebut, Hakim Andi menegaskan Nadiem tidak terbukti secara sah memenuhi unsur-unsur pidana, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Oleh sebab itu, ia menyatakan terdakwa harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," tegas Hakim Andi.
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabatnya pada kedudukan semula," ungkapnya.
Kendati terdapat dissenting opinion dari Hakim Andi Saputra, vonis hukum terhadap Nadiem Makarim tetap sah dan berkekuatan hukum mengikuti suara mayoritas dari empat hakim anggota majelis lainnya yang menyatakan terdakwa bersalah.
Adapun empat hakim lainnya adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.
Diketahui, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, hakim memerintahkan penyitaan harta benda miliknya. Jika nilai penjualan aset dari hasil lelang tidak mencukupi, maka denda diganti dengan hukuman kurungan badan selama 190 hari.
Selain hukuman pidana badan dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp809 miliar. Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun.
Tinggalkan Komentar
Komentar