Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi meminta Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen untuk segera menyerahkan diri. Langkah ini diambil lantaran keberadaan kedua pimpinan daerah tersebut belum diketahui pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kehadiran dan kesaksian dari sang bupati serta sekda sangat diperlukan untuk membuat terang perkara hukum ini.
“KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK, karena keterangan dari keduanya dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (30/6).
Budi membenarkan, saat ini tim penyidik KPK di lapangan tengah bergerak aktif melacak keberadaan kedua pejabat tersebut.
“Yang pasti tim melakukan pencarian terhadap pihak-pihak terkait, di antaranya bupati dan sekda yang sampai saat ini belum ditemukan posisinya,” ujarnya.
“Sehingga kami mengimbau dalam kesempatan ini kepada Bupati dan Sekda Kuansing untuk kooperatif menyerahkan diri ke KPK, agar proses hukum yang sedang berjalan bisa dilakukan secara efektif,” lanjutnya.
KPK juga memberikan peringatan tegas apabila imbauan tersebut diabaikan. Budi menyatakan pihaknya siap melakukan tindakan hukum lanjutan dan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian daerah setempat untuk mempersempit ruang gerak keduanya.
“Ya, tentu KPK akan melakukan upaya-upaya untuk menemukan yang bersangkutan. Dalam hal ini KPK juga secara intens berkoordinasi dengan jajaran Polda Riau untuk melakukan pencarian,” ungkap Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT di wilayah Kuansing, Riau. Dalam operasi penyelidikan tertutup tersebut, tim penindakan lembaga antirasuah berhasil mengamankan total 10 orang di dua lokasi berbeda, yakni Kuansing dan Jakarta.
Dari keseluruhan pihak yang terjaring, KPK kemudian memilah lima orang di antaranya untuk menjalani interogasi mendalam. Kelima orang tersebut langsung dibawa ke markas utama KPK di Jakarta, terdiri dari unsur swasta, birokrat, hingga lingkaran inti penyelenggara negara di Kabupaten Kuansing.
Tinggalkan Komentar
Komentar