periskop.id - Pemerintah resmi mengategorikan profesi influencer, selebgram, bloger, dan vloger sebagai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan tersebut sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Konsekuensinya, pelaku profesi tersebut kehilangan akses tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%.
"Pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya," tulis Prabowo dalam Pasal 56 ayat (4) huruf b PP 20/2026 di Jakarta pada Rabu (22/4).
Pemerintah menyejajarkan konten kreator daring dengan pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, sutradara, foto model, serta peragawan/peragawati. Seluruh profesi tersebut masuk kategori seniman dan tenaga profesional pekerjaan bebas.
Pemerintah mengeluarkan penghasilan konten kreator dari objek PPh Final 0,5% UMKM melalui penetapan status pekerjaan bebas. Mereka wajib menghitung pajak menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.
"Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas," tulis Prabowo dalam Pasal 56 ayat (3) huruf a PP 20/2026.
Prabowo memuat tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, hingga aktuaris dalam daftar profesi pekerjaan bebas Pasal 56 ayat (4). Pemerintah juga memasukkan olahragawan, pengajar, pelatih, pengarang, peneliti, dan agen asuransi dalam daftar yang sama.
"Yang dimaksud dengan 'tenaga ahli' yaitu orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang dalam memberikan jasa berdasarkan keahliannya atau jasa profesional tersebut tidak terikat oleh hubungan kerja," tegas Prabowo dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (4) huruf a.
Pemerintah menerbitkan aturan tersebut untuk mendukung praktik bisnis sehat dan penegakan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga berupaya mendorong masyarakat berperan dalam kegiatan ekonomi formal melalui kemudahan dan kesederhanaan tepat sasaran.
"Dalam praktiknya, terdapat juga Wajib Pajak yang menggunakan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dalam rangka penghindaran pajak," tulis Pemerintah dalam Penjelasan Umum PP 20/2026.
Pemerintah tetap mempertahankan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar per tahun sebagai syarat skema PPh Final 0,5%. Wajib pajak orang pribadi yang melewati batas tersebut wajib mengikuti tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Sebelumnya, Pemerintah mengatur skema PPh Final 0,5% melalui PP 55/2022 dengan jangka waktu tertentu bagi wajib pajak peredaran bruto tertentu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengundangkan PP 20/2026 di Jakarta pada Rabu (22/4) dan mencatatnya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 43.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar