periskop.id - Pemerintah resmi menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai pintu tunggal ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

​Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menetapkan kebijakan ini khusus untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro-alloy. Langkah ini bertujuan menghentikan praktik manipulasi harga dan pelarian devisa hasil ekspor.

Advertisement

​"Ekspor komoditas SDA ini dilakukan melalui satu pintu yaitu BUMN ekspor, dengan nama PT Danantara Sumberdaya Indonesia Persero atau PT DSI," terangnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (31/5).

​Airlangga memberikan waktu transisi selama enam bulan bagi para pelaku usaha. Pengusaha tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa hingga akhir tahun ini.

​Namun, pemerintah mewajibkan perusahaan melaporkan seluruh kegiatan transaksi mereka kepada PT DSI. Eksportir melakukan pelaporan ini menggunakan akses portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

​"Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027," tegasnya.

​Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan sistem baru ini secara intensif pada tiga bulan pertama. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi acuan bagi penyempurnaan implementasi tahap berikutnya.

​Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria menyambut tugas ini dengan menyiapkan sistem operasional internal. Pihaknya sedang merampungkan proses rekrutmen sumber daya manusia dan pengembangan infrastruktur teknologi pengawasan.

​"Kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.

​Dony berkomitmen menjaga integritas institusi agar pengelolaan kekayaan alam ini memberikan manfaat maksimal bagi penerimaan negara. Ia menjamin pembentukan lembaga baru ini murni untuk menata ekspor tanpa memindahkan masalah birokrasi.

​Tiga komoditas strategis tersebut menyumbang nilai sebesar US$66,13 miliar atau 23,4% dari total ekspor nasional. Penerimaan ini menjadi penopang utama surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut.