periskop.id - Pemerinta resmi mencoret persekutuan komanditer (CV) dan perseroan terbatas (PT) biasa dari daftar penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) UMKM sebesar 0,5%.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan kebijakan ini melalui salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 untuk memperketat kriteria penerima insentif pajak.
"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai Pajak Penghasilan bersifat final hanya meliputi orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi," terangnya dalam dokumen salinan resmi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Pemerinta menyasar penyesuaian aturan ini secara spesifik bagi kelompok usaha dengan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Beleid terbaru mengeluarkan perusahaan berbentuk CV, firma, dan PT biasa dari daftar kriteria terbaru penerima manfaat tarif pajak murah pada Pasal 57 ayat (1).
"Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas selain perseroan perorangan... dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir," merujuk pada aturan peralihan.
Presiden menyebut skema masa transisi secara terstruktur agar para pengusaha lama tidak terkejut menghadapi perubahan nominal setoran pajak secara mendadak.
Pemerinta pun masih mengizinkan entitas CV dan PT yang sudah berjalan untuk menikmati tarif 0,5% murni sampai masa tenggang masing-masing perusahaan tersebut habis.
"Sepanjang Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022," tegasnya.
Sebagai konteks, Pemerintah menilai aturan turunan spesifik ini untuk menutup celah praktik penghindaran pajak oleh korporasi. Perubahan kriteria ini disebut demi menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berlandaskan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di lapangan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar