Periskop.id - Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, pimpinan BUMN, hingga penyedia jasa kembali menjadi bahan perbincangan publik.
Beberapa perkara disebut sebagai rentetan kasus “korupsi” yang dianggap aneh karena dinilai bermula dari keputusan bisnis, pengadaan barang, investasi, atau pekerjaan jasa yang kemudian dipersoalkan sebagai kerugian negara.
Isu ini penting karena dalam hukum pidana korupsi, kerugian negara kerap menjadi titik utama pembuktian. Namun, dalam beberapa perkara, publik mempertanyakan apakah kerugian tersebut benar-benar lahir dari niat korupsi, penyalahgunaan wewenang, keputusan bisnis yang gagal, atau perbedaan tafsir atas kebijakan.
Kasus-kasus seperti ini juga memunculkan diskusi tentang batas antara kesalahan administrasi, risiko bisnis, kebijakan publik, dan tindak pidana korupsi.
Dalam praktiknya, setiap perkara memiliki posisi hukum berbeda. Ada yang sudah divonis, ada yang masih diperdebatkan, ada yang pernah dibebaskan, dan ada pula yang terus menjadi sorotan karena dianggap menyimpan kejanggalan.
Kasus Nadiem Makarim dan Pengadaan Chromebook
Apa yang terjadi pada Nadiem Makarim muncul sebagai kasus terbaru pada 2026. Sosok yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dikaitkan dengan perkara pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah.
Sebelumnya jaksa menuduh Nadiem memperkaya diri sekitar Rp809,6 miliar dalam perkara pengadaan Chromebook, sementara dakwaan menyebut adanya kerugian negara sekitar US$125,64 juta. Nadiem membantah melakukan kesalahan.
Perkara ini kemudian berkembang hingga putusan pengadilan. Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus pengadaan laptop sekolah pada masa pandemi.
Selain hukuman utama, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809,6 miliar.
Apabila uang pengganti itu tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang aset terpidana untuk menutup kerugian negara. Jika nilai aset yang disita tidak cukup, Nadiem harus menjalani hukuman penjara pengganti selama lima tahun.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengadaan teknologi pendidikan dalam skala besar. Sebagian pihak melihatnya sebagai perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan, sementara pihak lain menyoroti risiko kriminalisasi terhadap keputusan kebijakan dan teknologi yang sebelumnya dianggap bagian dari modernisasi pendidikan.
Kasus Nicko Widjaja dan Investasi TaniHub
Di waktu yang bersamaan, Nicko Widjaja, mantan Direktur Utama BRI Ventura Investama, dikaitkan dengan investasi di perusahaan rintisan TaniHub yang kemudian mengalami masalah bisnis. Investasi tersebut disebut dianggap sebagai kerugian negara karena perusahaan yang menerima investasi kemudian bangkrut.
Nicko sempat dituntut 11 tahun penjara dalam perkara investasi TaniHub, dengan jaksa menilai keputusan investasi tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp73,3 miliar.
Namun, pada putusan akhir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Majelis Hakim memvonis Nicko hukuman jauh lebih ringan, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp350 juta.
Hakim menilai ia tidak terbukti menerima aliran dana atau keuntungan pribadi, meskipun jaksa tetap mendalilkan adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam proses investasi.
Perkara ini menarik perhatian karena menyentuh isu business judgment rule, yaitu prinsip bahwa keputusan bisnis yang diambil secara wajar dan beritikad baik tidak semestinya otomatis dipidana hanya karena hasil akhirnya merugi.
Dalam dunia investasi, kerugian dapat terjadi karena banyak faktor, mulai dari kondisi pasar, model bisnis yang tidak berhasil, hingga kegagalan manajemen perusahaan penerima investasi.
Karena itu, kasus ini sering dibaca sebagai contoh rumitnya membedakan antara risiko investasi dan dugaan tindak pidana korupsi, terutama ketika dana yang digunakan berasal dari entitas yang terkait dengan negara atau BUMN.
Kasus Amsal Sitepu dan Video Profil Desa
Pada Maret 2026, Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang membuat video profil desa sempat dianggap merugikan negara.
Berdasarkan pemberitaan, Amsal pernah didakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Ia didakwa melakukan mark-up jasa video yang disebut merugikan negara Rp202 juta dan dituntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta.
Setelah kasus ini viral dan menimbulkan kontroversi, Pengadilan Negeri Medan kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal karena majelis hakim menilai ia tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai proyek relatif kecil dibandingkan perkara korupsi besar lain, tetapi proses hukumnya mendapat perhatian luas.
Publik kemudian mempertanyakan sejauh mana pekerjaan jasa kreatif seperti video profil desa bisa diperlakukan sebagai perkara korupsi, terutama jika persoalannya berkaitan dengan harga, kualitas pekerjaan, atau administrasi pengadaan.
Kasus Tom Lembong dan Izin Impor Gula
Nama Tom Lembong muncul dalam daftar perkara yang janggal. Pada Juli 2025, Mantan Menteri Perdagangan itu dikaitkan dengan izin impor gula kepada pihak swasta yang dianggap menimbulkan kerugian negara.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian negara dalam kasus impor gula Tom Lembong sebesar Rp194,71 miliar.
Dalam pemberitaan lain, kasus ini disebut berkaitan dengan penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta. Hakim menilai tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara, sementara perkara ini juga banyak dibahas karena Tom Lembong disebut tidak memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut.
Perkara ini memunculkan perdebatan mengenai batas antara kebijakan impor, keputusan administratif, dan tindak pidana korupsi. Dalam kebijakan perdagangan, keputusan pemerintah sering kali melibatkan banyak pertimbangan, termasuk kebutuhan pasokan, harga, stok nasional, dan kepentingan pelaku usaha.
Namun, ketika keputusan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan menimbulkan kerugian negara, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana.
Kasus Ira Puspadewi dan Akuisisi ASDP
Pada November 2025, Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP, dikaitkan dengan akuisisi perusahaan kapal yang dianggap kemahalan dan menimbulkan kerugian negara.
Dalam perkara ASDP, Ira dalam pembelaannya merasa difitnah merugikan negara atas kebijakan korporasi mengakuisisi PT Jembatan Nusantara senilai Rp1,272 triliun. Ia juga menyatakan tidak mengambil keuntungan pribadi dari akuisisi tersebut.
Perkara ini menjadi sorotan karena perhitungan kerugian negara dinilai tidak rasional oleh sejumlah pihak. Dalam perkara tersebut, Ira dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Kasus ini kembali membuka ruang diskusi tentang keputusan korporasi di BUMN. Dalam bisnis, akuisisi perusahaan bisa menghasilkan untung atau rugi tergantung kondisi pasar dan integrasi pascaakuisisi.
Namun, ketika perusahaan negara terlibat, keputusan bisnis dapat diperiksa sebagai bagian dari tanggung jawab pengelolaan keuangan negara.
Kasus Hotasi Nababan dan Sewa Pesawat Merpati
Kasus Hotasi Nababan merupakan salah satu perkara pada 2013 yang kembali sering disebut ketika publik membahas risiko kriminalisasi keputusan bisnis BUMN. Hotasi pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines.
Kasus ini berkaitan dengan perjanjian sewa pesawat antara PT Merpati Nusantara Airlines dan pihak penyedia pesawat. Dalam perjalanannya, penyedia tersebut diduga tidak memenuhi kewajiban atau wanprestasi, sehingga uang yang telah dibayarkan Merpati dipersoalkan sebagai kerugian negara.
Hotasi sempat dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, tetapi Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Hotasi juga ditolak.
Sementara itu, dokumen eksaminasi MaPPI FH UI mencatat kasus Hotasi berkaitan dengan perjanjian sewa pesawat PT Merpati Nusantara Airlines. Dalam prosesnya, terdapat persoalan security deposit dan pihak penyedia sewa yang kemudian bermasalah.
Kasus Hotasi kerap dijadikan contoh perdebatan tentang keputusan bisnis BUMN. Di satu sisi, negara dapat mengalami kerugian ketika uang perusahaan pelat merah hilang. Di sisi lain, pertanyaannya adalah apakah kerugian akibat mitra bisnis wanprestasi selalu bisa dianggap sebagai korupsi, atau seharusnya lebih dulu dibaca sebagai risiko bisnis dan sengketa perdata.
Tinggalkan Komentar
Komentar