Periskop.id - Persoalan mengenai masa depan guru honorer di Indonesia kembali menjadi sorotan publik seiring mencuatnya kegelisahan terkait kepastian status kerja mereka pasca tahun 2026. 

Kekhawatiran ini dipicu oleh terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi para tenaga pendidik non-aparatur sipil negara.

Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Harris Turino, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima langsung keluhan dari para guru honorer mengenai nasib mereka setelah masa penugasan berakhir pada 31 Desember 2026. 

Banyak dari para pendidik tersebut merasa resah karena belum adanya kejelasan apakah mereka masih diizinkan untuk mengajar atau justru harus berhenti dari profesinya. Kegelisahan ini terasa semakin berat mengingat banyak dari mereka telah mendedikasikan diri selama puluhan tahun dan bahkan telah mengantongi sertifikasi pendidikan. 

“Hari ini saya kembali menerima aspirasi dari para guru honorer. Mereka menyampaikan kegelisahan karena khawatir setelah 31 Desember 2026 tidak lagi bisa mengajar. Padahal mereka sudah mengabdi cukup lama, bahkan sudah mengikuti sertifikasi pendidikan,” kata Harris di Jakarta, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (5/5).

Harris menegaskan bahwa para guru honorer merupakan fondasi penting dalam sistem pendidikan dasar, terutama dalam membangun karakter generasi muda sejak dini. Ia mendorong agar negara hadir memberikan kepastian hukum dan penghargaan yang layak bagi pengabdian mereka, bukan justru menambah beban psikologis melalui kebijakan yang ambigu.

Meski persoalan teknis pendidikan berada di bawah wewenang Komisi X, Harris memastikan bahwa BAM DPR RI telah meneruskan aspirasi ini kepada rekan-rekan di komisi terkait agar segera mendapatkan titik terang. Ia berharap pemerintah memberikan penjelasan utuh agar tidak terjadi keresahan yang berkepanjangan.

Klarifikasi Kemendikdasmen

Menanggapi kabar burung yang menyebut bahwa guru non-ASN akan dilarang mengajar atau dirumahkan pada 2027, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera memberikan klarifikasi. 

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pemerintah masih sangat membutuhkan peran para guru honorer tersebut.

Berdasarkan data Dapodik, terdapat lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri. Menurut Nunuk, keberadaan mereka sangat krusial untuk mengisi kekurangan formasi guru di berbagai pelosok daerah.

“Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” jelasnya, dikutip dari Antara, Selasa (5/5).

Nunuk menjelaskan bahwa Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru diterbitkan untuk memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah (Pemda) agar tetap bisa memperpanjang masa kerja dan memberikan gaji kepada para guru non-ASN. 

Hal ini merujuk pada penataan ASN yang harus diselesaikan paling lambat Desember 2024 sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah memberikan jaminan kepastian masa kerja dan penggajian kepada guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 dengan rincian yang spesifik. 

Bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan mampu memenuhi beban kerja, mereka akan tetap menerima tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sementara itu, bagi guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik namun tidak memenuhi beban kerja, serta bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, kementerian dipastikan akan tetap memberikan bantuan berupa insentif.

Terkait masa depan para guru setelah 31 Desember 2026, Kemendikdasmen sedang merumuskan skema baru penugasan. Fokus utama pemerintah adalah mendayagunakan peran mereka untuk mengisi kebutuhan guru, terutama di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).

Nunuk mengimbau agar masyarakat dan para tenaga pendidik tidak perlu panik oleh informasi yang tidak valid. Pihaknya berkomitmen untuk terus memperjuangkan status dan kesejahteraan guru honorer di Indonesia.

“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” pungkasnya.