Periskop.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengajak orang tua santri, peserta didik, hingga masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Langkah ini dilakukan seiring peluncuran Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) sebagai kanal pelaporan yang menjadi bagian dari Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA).

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, setiap anak berhak memperoleh lingkungan belajar yang aman, baik di pesantren maupun madrasah. Karena itu, semua pihak diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

“Tidak boleh ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat mereka belajar, mengaji, dan mengenal Tuhan. Ruang aman bagi anak adalah hak yang harus dijamin oleh semua pihak," ujarnya, Senin (13/7). 

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui aplikasi AMAN yang tersedia di laman ruangaman.cloud. Kehadiran platform tersebut diharapkan mempermudah santri, siswa, orang tua, maupun masyarakat dalam mengadukan dugaan kekerasan secara lebih cepat, mudah, dan terarah.

Menurut Nasaruddin, perlindungan terhadap anak bukanlah agenda baru dalam pendidikan Islam. Nilai tersebut telah menjadi bagian dari ajaran agama yang menjunjung tinggi martabat manusia dan kasih sayang. 

Karena itu, Kementerian Agama terus memperkuat berbagai langkah pencegahan, mulai dari penyempurnaan regulasi, penguatan budaya pengasuhan berbasis kasih sayang, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, penyediaan layanan pengaduan, hingga memperluas kolaborasi dengan kementerian, lembaga, serta berbagai pemangku kepentingan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno mengatakan, aplikasi AMAN dirancang agar proses penanganan kasus kekerasan menjadi lebih cepat, transparan, dan terukur.

“Melalui aplikasi ini, laporan dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan mekanisme yang lebih jelas. Tujuannya agar setiap anak mendapatkan perlindungan yang optimal dan tidak takut melaporkan ketika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan," tuturnya. 

Pesantren dan Madrasah Harus jadi Tempat Paling Aman

Sebelumnya, pemerintah secara resmi meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (Gernas RANA) di Pondok Pesantren Al Hamidiyah, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (12/7). Program tersebut menjadi langkah awal implementasi perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan dan akan diperluas ke berbagai pesantren serta madrasah di seluruh Indonesia. 

Gerakan ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam peluncuran Gernas RANA, Nasaruddin juga menegaskan, pesantren dan madrasah harus menjadi tempat yang paling aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh, dan mengenal nilai-nilai agama. “Yang kita lakukan ini adalah suatu ikhtiar besar, yakni memastikan setiap anak Indonesia yang menuntut ilmu di pesantren, di madrasah atau di lembaga pendidikan mana pun berada, sekaligus berada di ruang yang aman, nyaman, dan memuliakan," jelasnya. 

Ia menambahkan bahwa persoalan kekerasan tidak hanya terjadi di lingkungan pesantren atau madrasah, tetapi juga di berbagai lembaga pendidikan lainnya. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, pendidik, pemerintah, hingga aparat penegak hukum. Kementerian Agama juga terus mengembangkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), memperkuat mekanisme pengaduan, serta memperketat tata kelola penyelenggaraan pesantren agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang mengatasnamakan lembaga pendidikan keagamaan.

Gerakan ini juga diperkuat dengan pembentukan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan yang mencakup lingkungan keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, hingga ruang digital. Pemerintah berharap Gernas RANA tidak berhenti sebagai program seremonial, melainkan menjadi gerakan bersama untuk memastikan setiap anak Indonesia dapat tumbuh dan belajar tanpa rasa takut