Periskop.id - Kementerian Koperasi (Kemenkop) bakal meresmikan dua proyek strategis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) pada Agustus 2026, mulai dari pabrik minyak sawit mentah hingga pembangkit listrik tenaga surya. Pabrik Crude Palm Oil (CPO) bakal berdiri di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, sedangkan PLTS diresmikan di Pulau Sembur Laut, Kepulauan Riau.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebutkan, pabrik CPO tersebut bakal dikelola Koperasi Unit Desa Sejahtera. Sementara proyek PLTS berskala setengah hingga 1 Mega Watt disiapkan atas izin Presiden Prabowo Subianto.

"Bulan Agustus, kami akan meresmikan pabrik CPO di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, itu Koperasi Unit Desa Sejahtera. Kemudian, bulan Agustus juga kami dengan izin dan perkenaan Bapak Presiden Prabowo Subianto, ingin meresmikan PLTS skala setengah sampai 1 Mega Watt di Sembur Laut, Pulau Galang Baru," kata Ferry dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, dikutip Senin (13/7).

Peresmian dua proyek itu, menurut Ferry, jadi bagian dari upaya pemerintah memperluas ruang usaha koperasi. Ia menilai perluasan sektor ini bisa memberi nilai tambah bagi ekonomi masyarakat desa.

Selain sawit dan energi, koperasi kini juga diizinkan merambah sektor pertambangan dan mineral. Ferry menyampaikan, kebijakan tersebut membuka peluang baru bagi koperasi untuk berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

"Koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang, mineral," ujar Ferry.

Perluasan sektor usaha ini diyakini Ferry bakal mendongkrak perputaran uang sekaligus pertumbuhan ekonomi di level desa. Penguatan koperasi, menurutnya, jadi salah satu strategi pemerataan ekonomi hingga ke pelosok, sejalan dengan program pembangunan Presiden Prabowo Subianto.

"InsyaAllah nanti akan bermanfaat bagi perputaran uang di desa, dan juga bagi pertumbuhan ekonomi di desa-desa," katanya.

Selain memperluas sektor usaha, pemerintah juga tengah menyiapkan Undang-Undang Perkoperasian baru. Ferry menjelaskan, aturan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sehingga perlu diperbarui.

"Di tahun ini akan lahir Undang-Undang Perkoperasian yang baru, karena Undang-Undang yang sekarang ini, yang kami gunakan adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Sehingga, dengan UU yang baru diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia," ujarnya.

Ferry optimistis koperasi bisa kembali menjadi salah satu pilar utama perekonomian nasional. Bersama Dewan Koperasi Indonesia dan gerakan koperasi, ia ingin melanjutkan cita-cita para tokoh koperasi Indonesia, termasuk Mohammad Hatta.

"Bersama dengan gerakan koperasi dan Dewan Koperasi Indonesia, kami akan menjadi garda terdepan untuk mengimplementasikan dan meneruskan cita-cita besar para tokoh koperasi, khususnya mengimplementasikan gagasan besar Presiden Prabowo Subianto, agar koperasi bisa kembali menjadi Soko Guru perekonomian nasional," tutup Ferry.