Periskop.id - Pelimpahan perkara korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (11/7), memicu skeptisisme masif. Ruang Gedung Bundar hari itu menyaksikan ironi besar: penyerahan berkas perkara dugaan korupsi penanganan kasus PT Asabri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan pimpinan tertinggi mereka sendiri.
Status tersangka Febrie dan seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) sebelumnya ditetapkan Polri usai memeriksa 15 saksi, 2 ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan. Namun, alih-alih menuntaskannya, Korps Bhayangkara justru menyerahkan berkas tersebut ke instansi asal tersangka dengan dalih sinergisitas. Istilah lawas “jeruk makan jeruk” seketika menggema, memicu pertanyaan krusial: mampukah para jaksa bersikap objektif menyidik mantan pimpinan mereka?
Meski Plt. Jampidsus Rudi Margono bergegas menjamin percepatan penanganan perkara secara profesional demi menjawab desakan publik, para analis menilai langkah ini bukan sekadar pemenuhan hukum acara. Di balik pintu Gedung Bundar, ada taruhan legitimasi institusi yang dipertaruhkan, sementara bara rivalitas lama belum sepenuhnya padam.
Aroma 'Deal' dan Bara Perang Bintang yang Belum Padam
Mundurnya Polri dari arena penyidikan Febrie Adriansyah dinilai banyak pihak sebagai keputusan ganjil. Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut pelimpahan ini bertujuan menyatukan persepsi hukum antardua lembaga. Namun, ketika Korps Bhayangkara memilih melepas tersangka korupsi kelas berat ke instansi asal sang tersangka, ruang publik langsung mengendus adanya potensi kompromi di balik layar.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah, menilai manuver cepat ini patut diwaspadai karena rentan disusupi lobi perkara sebelum status hukum Febrie diumumkan secara resmi ke publik.
"Jangan sampai ini sudah ada deal (kesepakatan) penyelesaian terlebih dahulu, mengingat proses penetapan tersangka terjadi belakangan. Apalagi kalau perkara ini dilimpahkan ke Kejagung, makin membingungkan langkah yang diambil Polri," kata Hery kepada Periskop.id, Sabtu (11/7).
Kebingungan ini menuntun pada satu alur logis: pelimpahan perkara ini diduga kuat merupakan puncak gunung es dari perseteruan terselubung antarkorps. Hery mengaitkan peristiwa ini dengan rentetan gesekan panas yang sempat meletus tahun lalu, mulai dari aksi intai-mengintai hingga saling kunci perkara.
"Dan apakah kemudian tidak jadi fight back dari Korps Adhyaksa? Segala kemungkinan dapat terjadi. Bahkan cenderung di kasus ini sebelumnya memang sudah ditarget dengan dibuntuti pada tahun lalu. Kalau saya tidak salah, ada mantan petinggi Polri yang menjadi tersangka di kasus MBG (tambang) oleh Kejaksaan," ujar Hery.
Ujian Legitimasi: Ketika Loyalitas Menantang Supremasi Hukum
Dampak dari penanganan perkara internal seperti ini menempatkan para penyidik bawahan pada posisi psikologis yang sangat sulit. Dari kacamata Hukum Tata Negara, keterlibatan institusi asal tersangka rawan meruntuhkan struktur kepercayaan publik terhadap kejaksaan secara sistemik.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Andina Elok Puri Maharani, menyampaikan bahwa benturan kepentingan (conflict of interest) dalam kasus ini sudah berada pada level lampu merah.
Secara hukum formal, kejaksaan memang memegang asas dominus litis sebagai pemilik mutlak perkara pidana. Namun, ketika hukum formal menabrak batas moral legitimasi, di sanalah independensi institusi dipertanyakan.
"Dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan, persoalannya tidak berhenti pada aspek legalitas, melainkan juga menyangkut legitimasi dan kepercayaan publik. Potensi konflik kepentingan tentu akan menjadi sorotan karena publik dapat mempertanyakan independensi institusi dalam memeriksa mantan pejabatnya sendiri," jelas Andina kepada Periskop.id, Senin (13/7).
Melihat tingginya risiko bias yang ditimbulkan oleh kedekatan struktural ini, Andina menyodorkan satu-satunya jalan keluar agar penanganan kasus korupsi eks Jampidsus ini tidak dicap sebagai sandiwara internal.
"Akan lebih clear and clean jika perkara ini diserahkan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai lembaga independen," tegasnya.
Jika desakan pengalihan ke KPK ini diabaikan dan Kejagung memilih tetap menggelar perkara di rumah sendiri, maka dinding pembatas antara hukum dan loyalitas buta korps harus ditegakkan sekeras mungkin. Hal ini dapat dilakukan melalui kepatuhan mutlak pada due process of law.
Menatap 'Sisi Gelap' dan Beban Hubungan Senior-Junior
Memeriksa seseorang yang pernah memegang kuasa penuh atas karier dan jabatan para penyidik di Gedung Bundar menciptakan atmosfer tekanan luar biasa. Tanpa pengawasan publik yang ketat, skenario terburuk berupa pengaburan alat bukti materiil atau penjinakan pasal-pasal tuntutan sangat mungkin terjadi di bawah karpet.
Hery mengingatkan, publik hanya melihat permukaan dari apa yang disebutnya sebagai "sisi gelap" dunia peradilan.
"Semua hal bisa terjadi karena banyak 'sisi gelap' penanganan perkara penegakan hukum yang tidak dapat kita ketahui. Kita hanya bisa berharap semua proses ini berjalan transparan dan bukan diselesaikan dengan cara-cara nonhukum," tutur Hery.
Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan Kejagung. Gedung Bundar tengah berdiri di bawah sorotan lampu mikroskop publik. Satu langkah saja dalam memperlakukan Febrie Adriansyah dengan hak istimewa, maka runtuhlah seluruh narasi bersih-bersih yang selama ini digaungkan kejaksaan.
Andina menutup catatannya dengan sebuah peringatan keras mengenai taruhan besar yang sedang dihadapi oleh korps Adhyaksa di masa depan.
"Kejaksaan Agung perlu memastikan pemeriksaan dilakukan secara profesional, bebas dari intervensi psikologis maupun struktural, serta seluruh tindakan dapat diuji berdasarkan hukum acara pidana," ucapnya.
"Sebaliknya, apabila muncul kesan adanya perlakuan khusus, yang tergerus bukan hanya kredibilitas Kejaksaan Agung, tetapi juga legitimasi sistem penegakan hukum secara keseluruhan. Saya pikir, Kejagung dalam hal ini harus betul-betul hati-hati, salah langkah sedikit saja akan merusak citra baik institusi," lanjut Andina.
Pada akhirnya, bola panas kini sepenuhnya menggelinding di lantai Gedung Bundar. Mampukah Kejagung meruntuhkan sekat psikologis senior-junior dan membuktikan independensinya, ataukah penanganan perkara ini justru menjadi konfirmasi atas kekhawatiran publik mengenai drama "jeruk makan jeruk" di internal korps.
Di bawah sorotan ketat masyarakat, ujian ini bukan lagi sekadar menghukum seorang oknum, melainkan pembuktian apakah Gedung Bundar digerakkan oleh supremasi hukum berkeadilan, atau justru tunduk pada lobi-lobi nonhukum dan loyalitas kelembagaan yang buta.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar