Periskop.id – Rencana pemerintah membangun 30 hingga 50 pabrik bioetanol dinilai belum cukup untuk menjamin penerapan bensin campuran etanol 10%atau E10. Pemerintah diminta terlebih dahulu menyusun peta jalan terperinci yang mengatur pasokan bahan baku, pembangunan pabrik, fasilitas pencampuran, kepastian pasar, hingga pembagian tugas antarinstansi.

Pengamat pertanian Khudori mengatakan peta jalan dibutuhkan agar ambisi pengembangan bioetanol tidak berhenti pada penetapan target. Dokumen tersebut harus dilengkapi indikator capaian, mekanisme evaluasi, hasil yang ingin dicapai, serta tanggung jawab setiap pemangku kepentingan.

"Perlu peta jalan detail yang menuntun rencana kerja, cara mencapai, evaluasi hingga outcome," kata Khudori dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/7).

Menurut dia, tantangan berbagai program pemerintah selama ini bukan sekadar menetapkan target, melainkan mengintegrasikan kebijakan antarsektor dan memastikan pelaksanaannya konsisten. Persoalan itu semakin kompleks karena pengembangan bioetanol melibatkan sektor energi, pertanian, perkebunan, industri, perdagangan, dan infrastruktur.

Kebutuhan peta jalan semakin mendesak karena terdapat beberapa horizon waktu pengembangan bioetanol yang pernah disampaikan pemerintah dan pelaku industri. Kementerian ESDM sebelumnya menyebut penerapan E10 hingga E20 diarahkan mulai 2027. Sementara kolaborasi Pertamina, PTPN III, dan Medco memasang target menuju implementasi E20 pada 2028.

Pasokan tetes tebu belum tentu tersedia

Selain koordinasi kebijakan, Khudori menyoroti ketersediaan tetes tebu atau molase sebagai bahan baku utama bioetanol yang saat ini dipasarkan Pertamina.

Molase tidak hanya digunakan untuk memproduksi bahan bakar. Produk samping pengolahan tebu tersebut juga dibutuhkan industri alkohol, makanan, bumbu masak, kosmetik, dan berbagai produk kimia.

Kondisi itu dapat memicu persaingan bahan baku ketika kebutuhan bioetanol meningkat. Pemerintah juga belum dapat serta-merta mewajibkan seluruh produsen swasta mengalihkan molase mereka untuk program bahan bakar nabati.

"Bisakah dipastikan semua tetes, terutama milik swasta, akan disetor untuk program bahan bakar nabati dan diolah menjadi etanol? Bagaimana jika tetes tidak mungkin digeser? Apa alternatifnya?" ujar Khudori.

Pertamina New & Renewable Energy telah menyiapkan pendekatan berbagai bahan baku atau multi-feedstock. Selain molase, bahan baku yang dikembangkan mencakup singkong, jagung, tebu, sorgum manis, nira aren, dan limbah pertanian.

Pertamina juga menjajaki revitalisasi pabrik bioetanol di Lampung, pembangunan fasilitas baru di Bone, Sulawesi Selatan, serta pabrik berbasis molase yang terintegrasi dengan industri gula nasional.

Strategi tersebut diperlukan karena kebutuhan bioetanol akan melonjak apabila kadar pencampuran ditingkatkan. CEO Pertamina NRE John Anis memperkirakan kebutuhan bioetanol untuk mendukung E20 pada 2028 mencapai 3 juta hingga 5 juta kiloliter.

“Kebutuhan bioetanol nasional untuk mencapai target E20 pada 2028 diperkirakan mencapai 3 hingga 5 juta kiloliter. Untuk itu diperlukan pembangunan sejumlah fasilitas produksi di berbagai wilayah dengan pendekatan multi feedstock dan multi distribution dengan mempertimbangkan ketersediaan bahan baku yang berbeda di setiap daerah serta potensi kearifan lokal," tuturnya.

John juga memperkirakan Indonesia membutuhkan sekitar 20 hingga 30 pabrik bioetanol baru dalam dua tahun untuk memperkuat kapasitas produksi nasional.

Pemerintah revisi Perpres Bioetanol

Pemerintah kini menyiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati.

Revisi antara lain diarahkan untuk menyesuaikan target pembangunan pabrik dan menambah kapasitas fasilitas pencampuran bioetanol dengan bensin.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan pembahasan dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Ada undangan untuk membahas revisi Perpres 40 yang mengatur gula dan etanol. Kita sesuaikan dengan arahan Pak Presiden untuk menambah target tersebut," ujar Eniya.

Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan rencana membangun sedikitnya 30 pabrik bioetanol dan membuka peluang menambahnya hingga 50 fasilitas. Pembangunan tersebut ditujukan untuk memperbesar produksi etanol domestik sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bensin impor.

Kerangka pengusahaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati sebenarnya telah diperkuat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025. Aturan itu mencakup pengusahaan, harga, insentif, keselamatan, pengelolaan lingkungan, pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif.

E5 baru tersedia di 170 SPBU

Implementasi bioetanol saat ini masih berada pada tahap terbatas melalui Pertamax Green 95, yakni bensin dengan campuran bioetanol lima persen atau E5.

Pertamina Patra Niaga mencatat produk tersebut telah dipasarkan di sekitar 170 SPBU di Pulau Jawa, meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Tangerang Selatan, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur. Bioetanol yang digunakan diproduksi dari molase dalam negeri.

“Produk ini diolah dengan penambahan nabati etanol sehingga mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan membuatnya lebih ramah bagi lingkungan”, ujar Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun.

Perluasan penggunaan bioetanol dinilai strategis karena Indonesia masih mencatat defisit perdagangan migas. BPS mencatat defisit sektor migas sepanjang 2025 mencapai 19,70 miliar dolar AS, meskipun neraca perdagangan nasional secara keseluruhan membukukan surplus.

Namun, peningkatan kadar dari E5 menjadi E10 tidak hanya membutuhkan tambahan pabrik. Pemerintah juga harus memastikan ketersediaan bahan baku yang tidak mengganggu industri lain maupun produksi pangan, keekonomian harga etanol, kesiapan kendaraan, distribusi antardaerah, serta kepastian pihak yang menyerap hasil produksi.

Tanpa peta jalan yang terukur dan konsisten, pembangunan puluhan pabrik berisiko tidak berjalan seimbang dengan kesiapan bahan baku dan pasar. Karena itu, keberhasilan E10 akan ditentukan oleh integrasi kebijakan dari lahan pertanian hingga bahan bakar sampai ke tangki kendaraan.