Periskop.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandatangani nota kesepahaman strategis dengan Pemerintah Australia soal penyelenggaraan jaminan produk halal. Kerja sama ini bertujuan mendorong ekspor-impor produk bersertifikat halal antara kedua negara.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menuturkan, kolaborasi tersebut dirancang untuk memperkuat kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses produk halal berkualitas ke pasar Indonesia dan Australia. Ia menilai penguatan dialog teknis dan pertukaran informasi jadi kunci utama keberhasilan kerja sama ini.

"Melalui penguatan dialog teknis, peningkatan kapasitas, dan pertukaran informasi, kita dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mendukung pengembangan ekosistem halal, serta memperluas akses produk halal berkualitas tinggi ke pasar kedua negara," kata Haikal dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Haikal menyebutkan, kerja sama ini melancarkan perdagangan produk halal sekaligus memperkuat harmonisasi sistem halal kedua negara. Ia menambahkan, langkah ini turut mendorong pertumbuhan ekosistem halal yang makin terintegrasi dan berdaya saing di tingkat global.

Melalui nota kesepahaman tersebut, BPJPH dan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) sepakat memperkuat konsultasi, pertukaran informasi, dan kerja sama teknis di bidang jaminan produk halal. Kesepakatan ini juga mencakup pengakuan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) Australia sesuai ketentuan BPJPH, serta fasilitasi perdagangan produk halal antar kedua negara.

Haikal menjelaskan, MoU ini membentuk kerangka kerja sama resmi yang meliputi pertukaran informasi, konsultasi teknis, dan pengembangan kapasitas di bidang jaminan produk halal.

Asisten Menteri Luar Negeri dan Perdagangan sekaligus Asisten Menteri Imigrasi Australia Matt Thistlethwaite menyampaikan, Indonesia merupakan mitra strategis Australia di kawasan Indo-Pasifik, termasuk untuk produk pangan dan pertanian Australia.

Menurutnya, kerja sama ini memberi kepastian lebih baik bagi pelaku usaha kedua negara. Ia menambahkan, kemitraan ini memperkuat hubungan dagang sekaligus membuka peluang lebih luas bagi produk bersertifikat halal untuk masuk ke pasar masing-masing negara.

Thistlethwaite melanjutkan, MoU ini mendukung perdagangan dua arah lewat penguatan kerja sama penyelenggaraan jaminan produk halal. Kemitraan ekonomi kedua negara pun makin kuat di bawah Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) dan Kemitraan Strategis Komprehensif (Comprehensive Strategic Partnership).

Kerja sama ini turut mencakup pengembangan teknologi, peningkatan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, penguatan fasilitas dan infrastruktur, hingga komunikasi berkala untuk mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal.

Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.