Periskop.id - Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI, agar mempercepat pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Kami mendorong DPRD dan Pemprov DKI untuk menuntaskan Raperda ini sebagai komitmen nyata melindungi kesehatan warga Jakarta,” ucap Ketua Umum IYCTC Manik Marganamahendra di Jakarta, Kamis (14/8).
Urgensi pengesahan raperda itu, salah satunya merujuk Survei Kesehatan Indonesia 2023 yang menunjukkan prevalensi merokok pada anak usia 10-18 tahun mencapai 7,4%. Manik mengatakan, angka tersebut merupakan alarm darurat bagi Jakarta untuk segera memiliki Raperda KTR yang tegas dan berpihak pada perlindungan warga. Terutama anak-anak yang rentan terpapar asap rokok di rumah maupun ruang publik.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota Tubagus Haryo Karbyanto menyampaikan, Raperda KTR DKI Jakarta harus kuat dan aplikatif di tingkat daerah.
“Banyak kampung sudah punya praktik baik dalam menjaga kawasan bebas rokok. Raperda harus memastikan praktik ini dipertahankan dan diperluas. Jangan sampai aturan diabaikan di tingkat lapangan,” ujar Tubagus.
Dia mengatakan, pengendalian rokok, termasuk rokok ilegal, menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas udara dan kesehatan warga. Sehingga regulasi itu tidak boleh hanya menjadi formalitas.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 telah memuat sejumlah ketentuan penting, seperti pelarangan penjualan rokok batangan dan pembatasan iklan rokok di media luar ruang. Selain itu, ada pula larangan penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan, hingga penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Tahap Peninjauan
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatakan pembahasan Raperda KTR masih dalam tahap peninjauan pasal per pasal, dengan ruang dialog yang terbuka. Termasuk kemungkinan menghadirkan pelaku usaha tembakau untuk audiensi publik.
Pansus Raperda KTR juga memastikan peraturan tersebut tidak hanya bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga mengakomodir hak pedagang rokok.
"Kita ingin melindungi hak masyarakat untuk hidup sehat tanpa polusi, salah satunya dari rokok. Tapi tetap, hak berjualan tetap kita akomodasi," kata Wakil Ketua Pansus Raperda KTR Abdurahman Suhaimi di Jakarta, Sabtu (9/8).
Hanya saja, Pansus Raperda KTR memutuskan untuk menghentikan sementara (skors) pembahasan aturan tersebut karena terdapat perbedaan antara draf yang sedang dibahas, dengan dokumen usulan sebelumnya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut dia, skors tersebut dilakukan untuk menjamin tertib prosedur dalam setiap perubahan draf.
“Kita cek betul bahwa draf yang kita bahas itu draf satu, dan perubahan ada riwayatnya,” ujar Suhaimi.
Di sisi lain, Ketua Pansus Raperda KTR Farah Savira menyoroti perbedaan penting pada Pasal 6 yang dianggap sangat vital, karena berkaitan dengan penetapan area yang benar-benar bebas dari aktivitas merokok.
“Pasal 6 ini sangat penting untuk penegasan kawasan tanpa rokok. Jadi kami putuskan untuk di-hold dulu,” tutur Farah.
Rapat lanjutan Pansus Raperda KTR dijadwalkan akan kembali digelar pekan ini. Seluruh anggota pansus sepakat untuk mempercepat penyelesaian Raperda tersebut sehingga dapat disahkan paling lambat akhir September 2025.
Tinggalkan Komentar
Komentar