periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat dukungan terhadap program prioritas pemerintah di sektor perumahan, khususnya percepatan realisasi program 3 juta rumah, dengan aturan baru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Saat ini, SLIK hanya menampilkan riwayat pinjaman di atas Rp1 juta.

“Di rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa untuk SLIK yang akan ditampilkan hanya yang Rp1 juta ke atas. Baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan, juga Rp1 juta ke atas bagi debiturnya,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau yang akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers pembahasan lanjutan terkait kebijakan SLIK OJK untuk KPR rumah subsidi di Kantor OJK, Jakarta, Senin (13/4).

Peraturan anyar ini diklaim dapat memudahkan pengajuan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan merupakan bagian dari upaya menyempurnakan ekosistem pembiayaan perumahan agar lebih inklusif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.

Selain itu, OJK juga melakukan percepatan pembaruan data pelunasan kredit dalam sistem SLIK. Jika sebelumnya proses pembaruan dapat memakan waktu hingga lebih dari satu bulan, kini ditetapkan bahwa status pelunasan akan diperbarui maksimal dalam waktu H+3. Artinya, dalam tiga hari kerja setelah pelunasan, data sudah akan tercatat sebagai lunas dalam sistem.

“Nah, kami memutuskan agar ditampilkan H+3. Ketika, misalnya, seseorang memiliki pinjaman dan telah melakukan pelunasan, maksimal H+3 sudah muncul di SLIK bahwa pinjaman tersebut telah dilunasi,” sambung Kiki.

Dukungan OJK juga diperluas melalui akses data bagi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang memiliki mandat besar dalam penyediaan pembiayaan perumahan rakyat. Dengan adanya akses ini, diharapkan Tapera dapat mempercepat penyaluran fasilitas perumahan dan meningkatkan efektivitas program yang dijalankan.

“Kami memberikan akses kepada Tapera untuk bisa mengakses data SLIK, sehingga mempercepat proses Tapera dalam memberikan fasilitas yang menjadi tugas Tapera untuk perumahan rakyat tersebut,” tambahnya.

Di sisi lain, Kiki menuturkan OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga akan menerbitkan penegasan resmi terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai bagian dari program prioritas pemerintah.

“Melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, akan diterbitkan penegasan bahwa pengakuan kredit perumahan, khususnya KPR bersubsidi, merupakan program prioritas pemerintah,” lanjutnya.

Penegasan ini dinilai penting karena memiliki implikasi terhadap mekanisme penjaminan dan dukungan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kenapa ini penting? Karena ada implikasinya terkait dengan penjaminan yang dilakukan,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari transparansi informasi, OJK juga menambahkan penegasan dalam sistem SLIK bahwa data yang ditampilkan tidak menjadi satu-satunya dasar keputusan pemberian kredit oleh lembaga jasa keuangan. SLIK hanya berfungsi sebagai catatan informasi historis kredit, bukan penentu akhir kelayakan kredit seseorang.

“Jadi, ketika nanti teman-teman misalnya mengakses SLIK, di print out-nya akan muncul bahwa SLIK ini tidak menentukan diberikan atau tidaknya kredit oleh suatu pelaku usaha jasa keuangan. Jadi, ini hanya catatan saja, dan yang disampaikan hanya Rp1 juta ke atas,” tutup Kiki.