Periskop.id - Kegelisahan insan olahraga nasional, terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi, ditumpahkan dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional KONI 2025 di Jakarta, Sabtu (6/9). Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Pengurus Induk Cabang Olahraga menggempur Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dengan sejumlah pertanyaan terkait hal tersebut.
Dito pun akhirnya mempersilahkan beberapa perwakilan Ketua KONI Provinsi dan Ketua Umum Cabor untuk menyampaikan pandangan mereka terkait Permepora 14/2024. Pembukaan Rakernas KONI yang dirangkai dengan Indonesia Sports Synergy Summit (ISSI) di Jakarta International Convention Center (JICC) itupun alhasil menjadi ajang koreksi dan kritik atas Permenpora 14/2024 yang akan diberlakukan per 1 Oktober 2025 mendatang.
Di lapangan, terutama di hampir semua provinsi di Indonesia, beleid tersebut telah membuat resah dan gaduh stakeholder olahraga, termasuk para atlet. Di atas panggung, Ketua Umum PB Muaythai yang juga mantan Ketua Umum PSSI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, Permenpora 14/2024 tersebut dinilai banyak pasal yang menabrak UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Juga menciderai azas independensi olahraga yang diatur di Olympic Charter.
“Saya pernah mengalami waktu saya memimpin PSSI, Indonesia dibanned oleh FIFA, karena Menpora (saat, itu), mengeluarkan Permepora tentang keberadaan BOPI yang diberi tugas melakukan verifikasi peserta Kompetisi Liga Super,” kata LaNyalla
Akibatnya, ia melanjutkan, terjadi perbedaan pandangan antara PSSI dan BOPI, sehingga Menpora memberi sanksi PSSI. Atas hal itu FIFA menilai pemerintah intervensi ke PSSI. “Akibatnya PSSI dibanned oleh FIFA. Jangan sampai ini terjadi lagi. Apalagi kalau IOC merasa terjadi pelanggaran atas Olympic Charter,” urai LaNyalla yang juga Anggota DPD RI itu.
Sejumlah pengurus KONI Provinsi dan Ketua Umum PB Cabang Olahraga lain yang hadir juga menyampaikan hal senada. Mereka justru merasa kehadiran Permenpora 14/2024 memantik kegaduhan insan olahraga nasional. Karena kegaduhan ini berlangsung nasional se-Indonesia.
Mereka menilai, Presiden Prabowo yang sedang bekerja keras menyelesaikan berbagai persoalan besar, sebaiknya jangan ditambah beban dengan lahirnya kebijakan-kebijakan yang membuat gaduh.
Ketua Umum KONI Jawa Timur Muhammad Nabiel bahkan menyampaikan, pihaknya bersama Universitas Negeri Surabaya telah membuat kajian akademik yang menemukan 10 Pasal di Permepora tersebut yang menabrak UU Keolahragaan, PP Keolahragaan dan Olyimpic Charter IOC.
“Makanya saya bertanya-tanya, sebenarnya apa yang melatari lahirnya Permenpora 14/2025 ini? Karena fakta yang terjadi justru memicu kegaduhan, keresahan, dan kekhawatiran para atlet tentang kelangsungan dan optimalisasi pembinaan mereka yang selama ini sudah baik-baik saja. Saya mengingatkan bahwa olahraga itu salah satu etalase wajah negara, sekaligus bagian dari ketahanan SDM Indonesia,” tutur Nabiel.
Di penghujung acara, Menpora Dito menyatakan dapat memahami apa yang telah disampaikan para pengurus KONI dan Ketua Umum Induk Cabang Olahraga. Untuk itu pihaknya meminta Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman untuk menyiapkan tim dari KONI.
Nantinya, tim tersebut akan bersama tim dari Kemenpora bisa duduk bersama dan membahas lebih detil dan mendalam muatan materi Permepora yang sebenarnya diniatkan untuk memastikan tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif itu.
Tata Kelola
Sementara itu, Dito Ariotedjo pun menekankan pentingnya upaya pemberantasan penyalahgunaan wewenang, dalam Rakernas tersebut. “Presiden berkali-kali memberikan arahan untuk membenahi tata kelola olahraga dan memberantas penyalahgunaan wewenang maupun anggaran yang menghambat pembinaan secara optimal," kata Dito Ariotedjo.
Menpora pun mengapresiasi KONI Pusat yang menginisiasikan penyelenggaraan Indonesia Sports Synergy Summit (ISSS) 2025 di JICC selama 5-7 September yang berisi forum sinergi, rakernas, dan expo. Menurutnya, kegiatan itu merupakan langkah konkret KONI untuk menunjukkan upaya memperkuat ekosistem olahraga yang dan juga perekonomian.
Dito juga menjanjikan, pihaknya terus berfokus mengembangkan prestasi sekaligus industri olahraga. Salah satu langkah nyata dari kementerian yang dipimpinnya, ujar Dito, yaitu membentuk Deputi Pengembangan Industri Olahraga untuk memastikan arah pembangunan olahraga berjalan lebih terstruktur dan juga berdampak secara luas.
Dia juga mengingatkan anggaran bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), digunakan seoptimal mungkin untuk pembinaan atlet.
Kemenpora, kata dia, selalu menempatkan kesejahteraan atlet dan pelatih sebagai prioritas utama. Pembinaan dilakukan secara berjenjang dengan indeks pembinaan pada SEA Games, Asian Games, hingga Olimpiade.
"Dan ini kami berharap turunannya sampai ke daerah, sampai ke kabupaten/kota," imbuhnya.
Menpora mengatakan, hal yang tidak kalah penting yaitu prioritas pembinaan pada cabang olahraga yang berpotensi meraih medali di Asian Games dan Olimpiade. Kedua ajang ini menjadi prioritas sesuai dengan Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“SEA Games menjadi tolok ukur dari cabang olahraga yang tidak dipertandingkan di Asian Games maupun Olimpiade," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Menpora menyampaikan pesan kepada para pengurus organisasi olahraga yang aktif menjadi pembina atau pengurus, harus siap berkontribusi secara sukarela. Terkecuali, para staf operasional yang memang bekerja penuh waktu dan berhak mendapatkan gaji.
“Jadi saya berharap Rakernas ini benar-benar menjadi momentum untuk menyatukan komitmen kita dalam membangun olahraga Indonesia yang berprestasi, profesional, dan membanggakan bangsa," serunya.
Mengusung tema “Bersatu Berprestasi Sukseskan Asta Cita”, Rakernas KONI Pusat 2025 dihadiri ratusan peserta, terdiri para pengurus dari 38 perwakilan KONI kabupaten/kota seluruh Indonesia, 78 pengurus pusat cabang olahraga anggota KONI Pusat serta perwakilan 6 organisasi fungsional.
Tinggalkan Komentar
Komentar