Periskop.id - TikTok menyatakan mengikuti arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membatasi akses pengguna berusia di bawah 16 tahun ke platformnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami sangat menghormati arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menetapkan bahwa platform digital, termasuk TikTok, harus secara jelas menyatakan bahwa platform tersebut diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas," demikian pernyataan TikTok dalam keterangan pers perusahaan yang dikonfirmasi, Selasa (14/4).
Perusahaan juga menyatakan komitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia di halaman Pusat Dukungan mengenai Panduan Usia Pengguna di Indonesia.
TikTok pun menyampaikan komitmen untuk mematuhi dan menjalankan langkah-langkah yang diwajibkan kepada pengelola platform digital, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menurut informasi, di Pusat Dukungan TikTok, pengguna platform berusia di bawah 16 di Indonesia akunnya bisa dinonaktifkan. Pemilik akun akan menerima pemberitahuan sebelum penonaktifan akun dilakukan.
TikTok menyatakan, akan melanjutkan proses penilaian mandiri berkenaan dengan penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026 mengenai pelaksanaan PP Tunas.
TikTok menyampaikan, "Kami akan melanjutkan proses penilaian mandiri dengan berkolaborasi erat bersama Kementerian serta mematuhi ketentuan batas usia sesuai dengan hasil penilaian tersebut dan menginformasikan perkembangannya kepada komunitas kami," jelas TikTok.
Pengguna TikTok yang berusia di atas 16 tahun tetapi terdampak penonaktifan akun, nantinya dapat mengajukan upaya banding dengan memverifikasi usia untuk menyatakan telah berusia di atas 16 tahun.
TikTok juga menyatakan, hingga saat ini perusahaan telah menyiapkan lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis bagi pengguna, khususnya yang masih remaja.
Selain itu, TikTok menyatakan, perusahaan telah secara rutin melakukan moderasi konten berdasarkan Panduan Komunitas yang terus diperbarui.
"Ke depannya, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan harapan regulasi, sekaligus terus memperkuat sistem pengamanan kami, dan menyediakan informasi kepada masyarakat Indonesia seiring tersedianya panduan lebih lanjut," kata TikTok.
Sekadar informasi, sejalan dengan PP Tunas yang diberlakukan mulai 28 Maret 2026 di Indonesia, delapan platform digital berisiko yang mencakup Instagram, Facebook,Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox menjadi sasaran pada tahap awal pemberlakuan peraturan tersebut.
Penyedia platform digital yang pada Kamis (9/4) dinilai sudah sepenuhnya mematuhi PP Tunas meliputi Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.
Platform TikTok dan Roblox dinilai sudah mematuhi sebagian ketentuan dalam PP Tunas. Sementara Google selaku pemilik platform YouTube dinilai belum menunjukkan iktikad untuk mematuhi peraturan tersebut.
Tunggu Respons
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pemerintah menunggu respons para platform digital TikTok, Roblox, dan Google hingga, Selasa (14/4) untuk memenuhi kewajiban mematuhi PP Tunas secara penuh.
Ketiga platform itu sejak PP Tunas diberlakukan pada 28 Maret 2026 tercatat belum mematuhi secara penuh aturan tersebut. TikTok dan Roblox dikategorikan merupakan platform yang kooperatif sebagian dan Google sebagai pemilik YouTube, tidak menunjukkan iktikad untuk patuh pada aturan ini.
"Kita masih proses menunggu, karena memang batas waktunya kurang lebih kita bisa tunggu sampai besok. kurang lebih untuk masa tenggat respons dari hal-hal yang sudah kita kenakan," kata Meutya.
Meutya mengatakan kehadiran PP Tunas menjadi salah satu langkah Indonesia untuk menjaga kedaulatan dan menjaga ruang digital agar aman. Maka dari itu, pemerintah Indonesia berharap para platform digital agar dapat kooperatif memenuhi kewajiban mereka seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Kita tentu berharap sekali bahwa para platform besar ini bisa mematuhi, menghormati kedaulatan kita dalam menata ruang digital kita yang aman bagi anak-anak," tuturnya.
Sebelumnya, sebagai bentuk penegakan aturan PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital pada Kamis (9/4) mengumumkan pemberian sanksi kepada Google selaku pemilik platform YouTube, karena tidak menunjukkan komitmen memenuhi kewajiban mematuhi PP Tunas.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas dijelaskan beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan. Di antaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Mengikuti prosedur dalam regulasi tersebut, Google mendapat sanksi berupa teguran melalui surat dari Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi.
Tinggalkan Komentar
Komentar