Periskop.id — Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel daging dari sebuah warung lapo di Cengkareng, Jakarta Barat, mengindikasikan adanya daging anjing. Temuan tersebut membuka kemungkinan pemberian sanksi administratif hingga penutupan usaha berdasarkan aturan larangan perdagangan Hewan Penular Rabies atau HPR untuk pangan.
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Barat Tanti mengatakan, hasil pemeriksaan baru diterima Jumat (17/7).
“Hasil laboratoriumnya baru keluar dan memang ada beberapa sampel yang terindikasi daging HPR (anjing),” kata Tanti, Jumat, dilansir Antara.
Meski demikian, Sudin KPKP Jakarta Barat belum mengambil tindakan lanjutan karena masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan DKI Jakarta. “Kami masih menunggu surat pemberitahuan resmi soal hasil lab dari Lab Kesmavet, baru setelah itu kita tindak lanjuti sesuai tupoksi kita,” ujar Tanti.
Surat tersebut akan menjadi dasar bagi instansi terkait untuk menentukan bentuk pembinaan dan penindakan terhadap pemilik usaha. Sudin KPKP memiliki kewenangan melakukan inspeksi lapangan, mengambil sampel, memeriksa produk, serta memberikan pembinaan. Adapun penegakan sanksi dilaksanakan bersama Satpol PP dan perangkat daerah lainnya.
Daging Mencurigakan Ditemukan di Dalam Freezer
Sampel itu berasal dari inspeksi terhadap tiga warung makan di kawasan Cengkareng pada Selasa, 14 Juli 2026. Dari tiga lokasi yang diperiksa, petugas menemukan daging beku mencurigakan di salah satu lapo di Jalan Puri Kosambi, Duri Kosambi.
Secara kasatmata, petugas melihat tekstur dan aroma daging tersebut memiliki karakteristik yang menyerupai daging HPR. Sampel kemudian dikirim ke Laboratorium Kesmavet untuk menjalani identifikasi lebih lanjut.
“Di lapo yang ketiga ini kami menemukan semacam bukti, sebenarnya belum bisa disebut bukti, tetapi akan kami jadikan sampel,” kata Tanti kepada wartawan di lokasi, Selasa (14/7) lalu.
“Secara pandangan mata, tekstur, dan bau itu mendekati dengan apa yang kami curigai, yaitu daging HPR,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan di sekitar lokasi, petugas juga menemukan bangkai anjing yang telah membusuk di dalam bungkusan plastik hitam. Bangkai itu memiliki bagian rahang, gigi, jari, bulu, serta kulit ekor yang masih dapat dikenali. Namun, pemilik warung membantah bangkai tersebut berasal dari kegiatan usahanya dan menduga ada orang lain yang membuangnya di dekat lokasi.
Perdagangan Daging Anjing Dilarang di Jakarta
Larangan memperjualbelikan HPR sebagai pangan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Pergub Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.
Pasal 27A melarang individu maupun badan usaha memperjualbelikan HPR untuk pangan, baik dalam keadaan hidup maupun berupa daging dan produk lain yang masih mentah atau telah diolah. Pasal 27B juga melarang penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.
Hewan yang dikategorikan sebagai HPR dalam aturan itu meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya. Pergub tersebut mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan pada 24 November 2025.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dan keamanan pangan di Jakarta.
“Ketika menerima para penggemar hewan pada waktu 13 Oktober 2025 lalu, saya berjanji untuk membuat pergub. Alhamdulillah dalam sebulan, Pergub 36/2025 mengenai larangan jual-beli daging HPR untuk pangan sudah berlaku. Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta," jelas Gubernur Pramono, pada Selasa (25/11).
Pelanggaran Berulang Bisa Berujung Pencabutan Izin
Pergub tersebut menetapkan sanksi secara bertahap. Pelanggaran pertama dapat dikenai teguran tertulis. Jika pelanggaran kembali dilakukan, petugas berwenang menyita hewan atau produk HPR yang diperjualbelikan.
Tempat usaha dapat ditutup apabila pelaku kembali menjual produk HPR setelah penyitaan. Jika pelanggaran masih terulang, pemerintah dapat mencabut izin usahanya. Untuk kegiatan penjagalan, sanksi dapat meningkat dari teguran tertulis dan penyitaan hingga penutupan lokasi pemotongan.
“Di Pergub itu kan ada tahap-tahapnya. Pertama itu teguran lisan, tertulis, kemudian penyitaan hingga penutupan (tempat usaha),” ujar Tanti.
Kasus serupa pernah ditemukan di Cengkareng Timur pada Juni 2026. Petugas gabungan saat itu mendapati sebuah warung lapo masih menyediakan sup berbahan daging anjing, setelah pemerintah melakukan sosialisasi larangan perdagangan HPR.
“Ketika kami tindaklanjuti, warung lapo itu masih menjual sajian masakan berbahan dasar daging anjing, yakni sup daging anjing. Kalau dari kami, tindakanyang dilakukan yaitu melakukan pembinaan dan edukasi bahwa anjing termasuk hewan penular rabies (zoonosis) untuk manusia,” ujar Kepala Sudin KPKP Jakarta Barat Bety Rohmawati.
Pemilik warung tersebut kemudian mendapat surat teguran dari Satpol PP dan diperingatkan jika pelanggaran dilakukan berulang dapat berujung pada penutupan usaha.

Jakarta Berupaya Pertahankan Status Bebas Rabies
Pengawasan perdagangan HPR juga dilakukan untuk mempertahankan status Jakarta sebagai daerah bebas rabies. Kementerian Kesehatan memasukkan DKI Jakarta dalam daftar provinsi bebas rabies, bersama Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, dan sejumlah provinsi lainnya.
Tanti menegaskan pihaknya akan terus melakukan peninjauan warung lapo untuk mempertahankan Jakarta yang bebas rabies. “Agar tidak menjual daging HPR sebagai tujuan pangan, tidak boleh HPR sebagai pangan. HPR itu kan di DKI ada empat, anjing, kucing, musang, dan kera. Kita lakukan itu dalam rangka pengendalian, tetap bebas rabies,” pungkas Tanti.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, di Indonesia terjadi 185.359 kasus gigitan hewan penular rabies dan 122 kematian akibat rabies sepanjang 2024. Organisasi Kesehatan Dunia menyebut gigitan dan cakaran anjing menyebabkan sekitar 99% kasus rabies pada manusia. Setelah virus menyerang sistem saraf pusat dan gejala klinis muncul, penyakit tersebut hampir selalu berakibat fatal.
Penularan rabies terutama terjadi melalui air liur hewan terinfeksi yang masuk melalui gigitan, cakaran, luka terbuka, atau selaput lendir. Karena itu, pengendalian perdagangan dan penjagalan HPR tidak hanya berkaitan dengan jenis makanan yang dijual, tetapi juga risiko paparan bagi orang-orang yang menangkap, mengangkut, memotong, dan mengolah hewan tersebut.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar