Periskop.id - Polda Metro Jaya akhirnya buka suara menanggapi isu miring terkait prosedur penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA). Pihak kepolisian menegaskan, status hukum Febrie murni didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dikantongi tim penyidik gabungan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, menjelaskan bahwa keputusan menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi dan TPPU telah melalui mekanisme gelar perkara yang sah.

“Kami menjawab ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu, melalui proses gelar perkara, status ditingkatkan menjadi tersangka dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” kata Bhudi di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7).

Namun, Bhudi tidak memberikan jawaban jelas mengenai apakah Febrie sebelumnya pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka sebelum status hukumnya dinaikkan.

Alih-alih memperdebatkan proses internal kepolisian yang kini sudah rampung, Bhudi mengimbau publik untuk mengalihkan fokus guna mendukung proses penyidikan lanjutan yang resmi beralih ke Kejaksaan Agung.

“Kami ingin kita sama-sama memberi ruang kepada teman-teman penyidik Kejaksaan untuk bisa bekerja,” ujar Bhudi.

Bhudi menambahkan, transparansi penanganan perkara lintas sektor akan terus dikedepankan demi pemenuhan rasa keadilan di tengah masyarakat. Ia berharap tim jaksa penyidik diberikan ketenangan agar dapat meneliti berkas dakwaan secara mendalam.

“Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum (Anang Supriatna) bahwa ini transparan. Kita beri ruang, mari kita beri dukungan moral kepada teman-teman penyidik Kejaksaan agar bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu,” ungkap Bhudi.

Kasus megakorupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka utama. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan hukum terkait penanganan perkara PT ASABRI, Krakatau Steel, hingga kasus pemadaman listrik massal (PLN Blackout).

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya setelah memeriksa belasan saksi serta menggeledah sejumlah lokasi strategis.

Polri kini resmi melimpahkan penanganan seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti fisik ke Kejagung. Proses penyerahan administrasi penyidikan ini dilakukan bertahap sejak akhir pekan lalu hingga tuntas pada Jumat (17/7/2026).