periskop.id -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau IPO. Langkah ini diwujudkan melalui kebijakan terbaru yang mewajibkan seluruh emiten untuk menempatkan dana hasil IPO pada rekening khusus.

"Ketentuan yang baru saja kami keluarkan adalah jika ada IPO, dana hasilnya harus ditempatkan dalam satu rekening khusus," ucap Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Eddy Manindo Harahap dalam agenda Investor Relations Forum 2026 di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dikutip Rabu (11/3).

Eddy menegaskan penempatan dana di rekening khusus akan memungkinkan otoritas memantau aliran dana secara lebih transparan dan akurat. Selain itu, dengan langkah ini, OJK dapat memastikan bahwa dana yang dihimpun dari pasar modal digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan dan mengurangi potensi penyalahgunaan.

Adapun, merujuk pada Kebijakan Pasal 20 dan 21 POJK Nomor 40 Tahun 2025, OJK mengatur secara rinci mekanisme penempatan dana hasil Penawaran Umum.

"Emiten wajib menempatkan dana hasilPenawaran Umum pada rekening penampungandana hasil Penawaran Umum," bunyi pasal 20 peraturan tersebut

Sementara di Pasal 21 menegaskan bahwa rekening ini harus bersifat khusus, atas nama emiten, dan dibuka di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi OJK. Rekening tersebut juga harus dipisahkan dari rekening operasional emiten, sehingga aliran dana dapat diawasi secara ketat.

Lebih lanjut, setiap emiten diwajibkan melampirkan mutasi rekening khusus ini saat menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) kepada OJK. Bagi emiten yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah atau yang menerbitkan sukuk, rekening penampungan dana wajib berbasis syariah, baik melalui bank umum syariah maupun rekening syariah di bank umum.