Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan Indonesia, dari perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, pinjaman online, hingga aset kripto yang beralih ke pengawasannya sejak 2025. Sejak Maret 2026 OJK dipimpin Ketua Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi.
OJK berwenang mencabut izin bank dan perusahaan pembiayaan, mengenakan sanksi pada emiten, memblokir pinjol dan investasi ilegal lewat Satgas Pasti, serta menerbitkan aturan yang mengubah cara bank dan platform keuangan melayani nasabah.
Halaman ini mengumpulkan berita Periskop.id tentang OJK, dari regulasi baru, pencabutan izin, penanganan kasus industri keuangan, data kredit dan pinjol, hingga peringatan investasi ilegal. Arsipnya tersusun mundur dari yang terbaru.
Gagal Penuhi Ekuitas Minimum dan Kinerja Memburuk, OJK Cabut Izin Crowde
Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan. Karena itu, Crowde dikenakan sanksi Penc...
Baca selengkapnya →
Modus Penipuan Tiket Murah Jelang Nataru, OJK Imbau Masyarakat Waspada
Jelang libur Natal dan Tahun Baru, OJK mengimbau masyarakat waspada penipuan tiket murah.
Baca selengkapnya →
OJK Catat Ada 115 Pihak Peroleh Persetujuan Untuk Beroperasi di Pasar Derivatif Keuangan
OJK catat 115 pihak terdaftar di pasar derivatif hingga Oktober 2025, dengan transaksi derivatif dan Bursa Karbon terus meningkat.
Baca selengkapnya →
Investor Asing Catat Beli Bersih Rp12,96 Triliun di Pasar Saham per Oktober 2025
OJK melaporkan investor asing mencatatkan beli bersih Rp12,96 triliun di pasar saham domestik pada Oktober 2025. Sentimen positif juga tercermin dari pasar obligasi yang terus meng...
Baca selengkapnya →
Sektor Keuangan Syariah Catat Kinerja Positif di 2025, Ini Buktinya
Sektor jasa keuangan syariah mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025. ISSI naik 30,81% sejak awal tahun, sementara aset reksa dana syariah melonjak 55,41% menjadi Rp78,56 triliu...
Baca selengkapnya →
OJK: Debt Collector Masih Diizinkan, Tapi Aturannya Ketat
OJK tegaskan penggunaan debt collector boleh tapi diatur ketat. Harus bersertifikasi, etis, tidak pakai kekerasan, hanya tagih konsumen.
Baca selengkapnya →
OJK Terima 20 Ribu Laporan Keuangan Ilegal, Pinjol Paling Banyak
OJK mencatat telah menerima 20.378 laporan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang Oktober 2025. Sebagian besar laporan berasal dari kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan inv...
Baca selengkapnya →
OJK Berikan 141 Peringatan Tertulis dan 43 Denda kepada PUJK Sepanjang 2025
OJK melaporkan telah menjatuhkan 141 peringatan tertulis dan sejumlah sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan sepanjang Januari–Oktober 2025 sebagai bagian dari pene...
Baca selengkapnya →
Industri Asuransi Tumbuh 3,39% per September 2025, Asetnya Tembus Segini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan industri asuransi nasional tetap menunjukkan pertumbuhan positif per September 2025. Total aset sektor asuransi mencapai Rp1.181,21 triliun,...
Baca selengkapnya →
Total Aset Kripto Sepanjang 2025 Capai Rp409,56 Triliun
OJK melaporkan terdapat 1.301 aset kripto yang dapat diperdagangkan per Oktober 2025. Nilai transaksi aset kripto juga meningkat signifikan 27,64% menjadi Rp49,28 triliun dibanding...
Baca selengkapnya →
Bukti Masyarakat RI Gemar Pinjol, Pembiayaan Online Capai Rp 90,99 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan pinjaman daring di Indonesia terus meningkat, dengan nilai outstanding mencapai Rp90,99 triliun pada September 2025.
Baca selengkapnya →
OJK Perkuat Pengawasan Asuransi, Tindak Pialang dan Perusahaan Ilegal
OJK meningkatkan pengawasan sektor asuransi dengan menindak pialang dan perusahaan tanpa izin, memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga.
Baca selengkapnya →
