Periskop.id - Kementerian Perhubungan memastikan aturan pembatasan potongan komisi maksimal 8% hanya berlaku untuk pengemudi ojek online roda dua. Layanan taksi online maupun kurir berbasis aplikasi belum terjangkau regulasi ini.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menerangkan, belum masuknya taksi online dalam ketentuan tersebut karena pengaturan layanan roda empat juga melibatkan pemerintah daerah, bukan semata-mata kewenangan pusat.

"Sementara itu masih roda dua karena roda empat kan diatur juga oleh pemerintah daerah," ujar Dudy kepada wartawan usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri India Narendra Modi di Istana Merdeka, Selasa (7/7).

Aturan komisi 8% ini juga dipastikan tidak berlaku bagi layanan kurir atau pengantaran barang berbasis aplikasi.

Dudy mengungkapkan, sektor pengiriman barang berada di bawah kewenangan kementerian yang menangani komunikasi dan informatika, sehingga bukan ranah Kemenhub untuk mengaturnya.

"Kalau pengantaran kan aturannya ada di Kominfo," katanya.

Karena itu, kebijakan pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk saat ini hanya menyentuh pengemudi ojol yang melayani angkutan penumpang roda dua.

Ketika ditanya soal kemungkinan aturan tersebut diperluas ke taksi online roda empat, Dudy menyatakan pemerintah belum memiliki rencana ke arah itu dalam waktu dekat.

Ia menilai, perbedaan struktur kewenangan antara roda dua dan roda empat menjadi alasan utama mengapa perluasan regulasi tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa pelibatan pemda.

"Sementara enggak. Kita di roda dua," tandas Dudy.