Periskop.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2025. Saat ini, Kemnaker masih mengkaji formula kenaikan UMP, dengan harapan dapat memangkas disparitas upah yang selama ini terjadi antar daerah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyebut pihaknya tengah menampung aspirasi dari berbagai pihak, termasuk kalangan buruh dan pengusaha.

"Sekarang kita ada aspirasi dari pengusaha, buruh, para pekerja, ada harapan kita bahwa formula itu dia bisa mengatasi tantangan yang ada saat ini terkait disparitas upah. Ini yang kita kaji," ujar Yassierli dalam media briefing di Kantor Pusat Kementerian Ketanagakerjaan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Kendati demikian, Menaker belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai besaran angka kenaikan UMP tahun depan.

Usulan Buruh dan Tren Kenaikan UMP

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, telah mengusulkan agar upah minimum tahun 2026 naik signifikan, yakni sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%.

Namun, jika melihat tren kenaikan UMP nasional dalam beberapa tahun terakhir, usulan kenaikan hingga 10,5% tersebut terbilang ambisius. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kenaikan UMP dalam lima tahun terakhir belum pernah menyentuh angka 10,5%. 

Sebagai informasi, rata-rata kenaikan UMP pada 2022 hanya mencapai 1,9%. Kemudian pada 2023, melonjak ke 7,26%. Setelah itu, kenaikan rata-rata UMP stagnan di kisaran 6,5% pada 2024 dan 2025.

Data Kemnaker juga menunjukkan bahwa kenaikan UMP tertinggi terus menurun, dari 9,15% pada 2023 menjadi hanya 6,53% pada 2025. Sebaliknya, kenaikan terendah justru mendekati angka rata-rata. Pola ini mengindikasikan bahwa ruang kenaikan UMP secara nasional kini semakin sempit, berada di kisaran 6% hingga 7%.

Berikut ini adalah data rinci mengenai data kenaikan UMP dalam lima tahun terakhir:

Keterangan2022202320242025
Maksimum8,26%9,15%7,50%6,53%
Minimum0,05%2,56%1,20%6,50%
Rata-Rata1,90%7,26%6,50%6,50%

Formula Penentuan UMP Berdasarkan PP 51/2023

Sejak tahun 2024, penentuan upah minimum menggunakan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Formula ini mempertimbangkan tiga variabel utama:

  1. Inflasi: Dihitung dari inflasi provinsi yang bersangkutan.
  2. Pertumbuhan Ekonomi: Diambil dari data pertumbuhan ekonomi provinsi (Pertumbuhan PDB).
  3. Indeks Tertentu (Alfa): Angka yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut, dengan nilai antara 0,10 hingga 0,30.

Berdasarkan formula ini, kenaikan upah minimum tidak bisa ditetapkan melebihi batas atas yang dihitung dari kombinasi variabel ekonomi dan indeks alfa. Kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini kemungkinan besar akan menjadi tantangan besar bagi Kemnaker untuk mewujudkan usulan kenaikan UMP hingga dua digit.

Sebagai simulasi, misalnya DKI Jakarta, dengan inflasi tahunan (year on year/yoy) pada September 2025 sebesar 2,40%, pertumbuhan ekonomi triwulan II 2025 sebesar 5,18% (yoy), UMP tahun 2025 sebesar Rp5.396.761, dan nilai alfa diasumsikan maksimal sebesar 0,30, maka estimasi UMP DKI Jakarta pada 2026 adalah sebesar Rp5.610.149.

Jika dibandingkan dengan tahun 2025, estimasi UMP DKI Jakarta pada 2026 meningkat hanya sebesar 3,95%.