periskop.id - Tepat hari ini, 30 Oktober, Indonesia mengenang sejarah Hari Oeang Republik Indonesia sebagai momen penting yang menandakan lahirnya kedaulatan ekonomi bangsa Indonesia, menggantikan peninggalan mata uang Belanda dan Jepang.
Mengutip dari situs Kementerian Keuangan, ORI diterbitkan pertama kali pada 30 Oktober 1946. Lahirnya ORI menjadi alat pembayaran resmi pertama yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
ORI bukan hanya sebagai alat tukar, namun juga sebagai bagian dari sejarah bangsa Indonesia dan simbol perjuangan menuju kemandirian ekonomi.
Apa itu Hari Oeang Republik Indonesia?
Hari Oeang Republik Indonesia adalah hari peringatan yang diperingati setiap tanggal 30 Oktober, sebagai hari lahirnya mata uang republik Indonesia yang pertama kali dicetak dan diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia setelah hari kemerdekaan. Terbitnya mata uang Republik Indonesia sebagai simbol kedaulatan dan identitas bangsa.
Sejarah Hari Oeang
Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam mengatur sistem ekonomi dan mata uang. Kala itu, mayoritas masyarakat Indonesia menggunakan mata uang peninggalan Belanda, yang sama sekali tidak mencerminkan kedaulatan dan identitas bangsa. Atas dasar itu, maka pemerintah Indonesia mulai merencanakan untuk pembuatan mata uang sendiri.
Mengutip dari laman Kementerian Keuangan, pada tanggal 29 September 1945, A.A. Maramis, Menteri Keuangan pertama, mengeluarkan dekret berupa tiga keputusan penting.
Pertama, tidak mengakui hak dan wewenang pejabat pemerintah tentara Jepang untuk menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar uang dan lain-lain dokumen yang berhubungan dengan pengeluaran negara.
Kedua, hak dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang diserahkan kepada Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggungjawab pada Menteri Keuangan.
Ketiga, kantor-kantor kas negara dan semua instansi yang melakukan tugas kas negara (kantor pos) harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani oleh Pembantu Bendahara Negara.
Kala itu, Indonesia memiliki empat mata uang. Pertama, berasal dari sisa peninggalan kolonial Belanda, yaitu uang kertas De Javasche Bank. Kedua, uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia yaitu De Japansche Regering dengan satuan gulden (f), terbit pada tahun 1942. Ketiga, uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia yaitu Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai 100 rupiah. Keempat, Dai Nippon Teikoku Seibu, emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 rupiah.
Dalam mewujudkan kemandirian ekonomi, lantas A.A. Maramis membentuk “Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia” pada 7 November 1945 yang diketuai T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Orang yang pertama kali melukis ORI adalah Abdulsalam dan Soerono. Proses pencetakan mata uang ini dilakukan di Percetakan Republik Indonesia, Salemba, Jakarta yang berada di bawah Kementerian Penerangan. Kemudian, berpindah ke daerah-daerah, seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo.
Pada tanggal 29 Oktober 1946, Wakil Presiden Republik Indonesia, Mohammad Hatta, menyampaikan pidatonya terkait peluncuran ORI melalui Radio Republik Indonesia (RRI), dengan mengajak untuk menyemarakkan semangat bangsa Indonesia sebagai negara berdaulat.
Hingga pada akhirnya, pada 30 Oktober 1946, ORI resmi diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai mata uang resmi bangsa Indonesia.
Kelahiran mata uang ini bukan hanya sebagai alat tukar, melainkan sebagai simbol identitas dan kemandirian bangsa dalam memperjuangkan perekonomian negara.
Lahirnya ORI, juga menjadi bukti perjalanan panjang Indonesia dalam melawan dominasi peninggalan penjajah dan berusaha membentuk jati diri bangsa.
Oeang Pertama di Indonesia
Pada ORI penerbitan tanggal 30 Oktober 1946, tersemat emisi 17 Oktober 1945. Hal ini menjadi tanda perjuangan besar Indonesia dalam membentuk identitas bangsa.
Tindakan pertama yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah menarik mata uang Jepang dan pemerintahan Hindia Belanda dari peredaran. Penarikan itu dilakukan dengan pembatasan penggunaan kedua mata uang tersebut dan pelarangan memasukkan uang ke daerah-daerah.
Awal mula terbitnya ORI pada 30 Oktober 1946, setiap penduduk diberikan uang sebesar Rp1 untuk menggantikan sisa mata uang Jepang yang masih beredar.
Akibat sebagian wilayah Indonesia masih dikuasai oleh Belanda, menyebabkan peredaran ORI tidak berjalan mulus. Masalah perhubungan dan keamanan menjadi faktor utama dari terhambatnya peredaran.
Atas dasar itu, pemerintah pada tahun 1947 memberikan otoritas kepada daerah-daerah untuk mengeluarkan mata uangnya sendiri yang disebut Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).
Mulainya Uang Rupiah
Berdasarkan hasil perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 23 Agustus hingga 2 November 1949, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949. Lalu, dibentuklah negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri dari Republik Indonesia dan beberapa negara bagian yang dibentuk oleh Belanda.
Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara, berupaya untuk menyelaraskan uang di wilayah Republik Indonesia Serikat, pada 1 Januari 1950 menjadi uang federal sebagai alat pembayaran yang sah.
Pada 1950, Menteri Keuangan Sjafruddin mengeluarkan kebijakan penyehatan keuangan yang dikenal dengan kebijakan “Gunting Sjafruddin”. Pengguntingan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 19 Maret 1950 kepada uang kertas De Javasche Bank dan uang pendudukan Belanda atau uang NICA.
Pembayaran yang sah, jika bagian kiri uang kertas di atas pecahan f2,50. Jadi, nilai uang yang berlaku hanya setengah dari nilai nominal. Bagian kiri uang juga dapat ditukar dengan uang baru yang diterbitkan De Javasche Bank dengan pecahan f2,50, f1 dan f0,50.
Kebijakan tersebut dilakukan karena sebagai cara yang lazim, yaitu akan dijalankan oleh Indonesia, apabila melakukan penyetoran ke dalam rekening yang dibekukan.
Indonesia mulai kembali ke NKRI pada Agustus 1950. Setelah itu, mulai tidak memberlakukan uang RIS.
Selanjutnya, Bank Indonesia diberikan wewenang untuk menerbitkan dan mengedarkan uang pecahan Rp5 ke atas. Wewenang tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No.11/1953. Sementara, uang kertas pecahan di bawah Rp5 dan logam masih menjadi kewenangan pemerintah Indonesia.
Bank Indonesia diberikan hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan logam sesuai Undang-Undang Bank Indonesia No. 13 tahun 1968. Pemberian hak tersebut menciptakan keseragaman dan efisiensi dalam produksi uang.
Demikianlah sejarah Hari Oeang Republik Indonesia. Peringatan ini menjadi momen penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengenang perjalanan panjang Indonesia dalam perjuangan kemandirian ekonomi. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan.
                                                    
                                                            
Tinggalkan Komentar
Komentar