periskop.id - Dalam dunia kerja, istilah PKWT dan PKWTT sudah lumrah digunakan. Kedua istilah tersebut menjadi dasar hukum yang mengikat antara pemberi kerja dan pekerja. Meskipun terlihat sama, namun keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar dari segi durasi kontrak, perjanjian kerja serta hak dan kewajiban yang diperoleh.
Ketentuan mengenai PKWT dan PKWTT sudah tertuang di dalam UU Ketenegakerjaan No. 13 tahun 2003. Untuk itu, sangat penting bagi pekerja mengetahui perbedaan PKWT dan PKWTT agar bisa memahami status beserta hak dan kewajiban yang harus ditaati.
Pengertian PKWT
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Jadi, perjanjian kerja ini mengikat antara pemberi kerja dan pekerja dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, menyatakan bahwa perjanjan ini dilakukan selama durasi 2 tahun dengan opsi tambahan durasi selama 1 tahun. Jadi, secara keseluruhan perjanjian kerja ini mengkat selama 3 tahun.
Pekerjaan yang termasuk ke dalam PKWT adalah pekerjaan yang sifatnya tidak tetap atau musiman. Setelah masa kerja habis, maka bisa diputuskan untuk memperpanjang kontrak, pemutusan kontrak, atau beralih sebagai PKWTT.
Pengertian PKWTT
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terbatas. Jadi, perjanjian kerja ini mengikat antara pemberi kerja dan pekerja tanpa adanya batasan waktu. PKWTT bisa disebut juga sebagai karyawan tetap.
Pekerjaan yang termasuk ke dalam PKWTT adalah pekerjaan yang sifatnya tetap. Pekerja bisa menjadi bagian karyawan tetap dari suatu perusahaan selama masih dibutuhkan.
Hak dan Kewajiban yang Diperoleh
Melansir dari situs BPJS Ketenagakerjaan, terdapat hak dan kewajiban yang diperoleh karyawan PKWT dan PKWTT.
Hak PKWT
Berdasarkan UU Cipta Kerja, berikut hak yang diperoleh seorang pekerja PKWT.
Upah
Berdasarkan pada Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, menekankan bahwa karyawan PKWT berhak untuk mendapatkan upah minimum atau bahkan lebih dari itu.
Cuti
Karyawan dengan status PKWT berhak mendapatkan cuti 12 hari apabila sudah bekerja selama 1 tahun.
THR (Tunjangan Hari Raya)
Karyawan juga berhak mendapatkan THR apabila sudah menjalani kerja selama 1 bulan berturut-turut.
Tunjangan
Khusus tunjangan, semua ketentuan tergantung dari pihak pemberi kerja. Dikarenakan, dalam perjanjian kerja PKWT komponen upah yang diperoleh karyawan hanya terdiri dari beberapa kategori, seperti upah pokok dan tunjangan tidak tetap, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, upah pokok, upah pokok dan tunjangan tetap, serta upah tanpa tunjangan.
Kewajiban PKWT
Kewajiban yang diperoleh karyawan yang berstatus PKWT adalah sebagai berikut.
- Loyal pada perusahaan dan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif pada kemajuan usaha.
- Harus dapat menjaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri serta karyawan lain.
- Wajib mematuhi aturan dari perusahaan, seperti ketertiban, kedisiplinan, dan pakaian.
- Mampu menjaga kerahasiaan perusahaan dan tidak berkenan untuk menyebarkannya kepada pihak luar tanpa izin perusahaan.
Hak PKWTT
Kepastian kerja
PKWTT memiliki tingkat kepastian kerja yang lebih ketat karena status kerja ini tidak memiliki batas waktu tertentu. Jadi, selama tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan karyawan tidak mangkir, maka perjanjian kerja masih berlaku.
Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja
Apabila terjadi PHK, maka karyawan berhak memperoleh uang pesangon dan penghargaan masa kerja. Karyawan juga berha memperoleh uang penggantian hak, seperti hak cuti dan hak transportasi.
Kenaikan Upah dan Tunjangan
Seiring bertambahnya masa kerja dan tingkat loyalitas, karyawan berhak menerima kenaikan upah berdasarkan dari performa, kondisi perusahaan, dan kebijakan perusahaan. Mereka juga berhak menerima tunjungan, seperti tunjangan keluarga, kesehatan, transportasi, dan lain-lain.
Perlindungan Pensiun
Karyawan berhak mendapatkan program pensiun yang disediakan oleh perusahaan. Iuran yang dibayarkan oleh perusahaan dapat dijadikan sebagai bagian dari uang pesangon.
Kewajiban PKWTT
Menjalani Pekerjaan Secara Profesional
Karyawan wajib untuk menjalani pekerjaan secara profesional sesuai dengan perjanjian kerja dan kebijakan perusahaan. Mereka diharapkan bisa berperan aktif dalam memajukan bisnis perusahaan dengan tetap mematuhi setiap prosedur serta standar operasional yang telah ditetapkan.
Menaati Peraturan Perusahaan dan Etika Kerja
Karyawa berstatus PKWTT juga wajib menaati peraturan perusahaan, termasuk didalamnya kebijakan terkait disiplin kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta peraturan lain yang diterapkan oleh perusahaan.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
- Durasi. Waktu kontrak PKWT adalah selama 2 tahun dengan opsi penambahan selama 1 tahun. Sementara, PKWTT tidak memiliki masa waktu kerja, jadi disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
- Status kepegawaian. Di mata hukum, karena PKWT memiliki durasi masa kerja, maka statusnya adalah karyawan kontrak atau karyawan lepas. Sementara, karyawan PKWTT memiliki status karyawan tetap, dikarenakan tidak adanya durasi waktu kerja.
- Masa percobaan (Probation). Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja, karyawan PKWT tidak diberlakukan masa percobaan. Apabila dilaksanakan masa percobaan, maka akan dibatalkan. Sementara, karyawan PKWTT bisa diberlakukan masa percobaan dengan durasi maksimal 3 bulan dan pemberian upah minimum.
- Keabsahan kontrak kerja. PKWT wajib ada bukti tertulis dengan menggunakan bahasa latin dan bahasa Indonesia. Sementara, karyawan PKWTT boleh dilaksanakan perjanjian secara tertulis ataupun lisan, selama adanya dua pihak yang terlibat (pemberi kerja dan pekerja).
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Karyawan PKWT dapat diberhentikan kerjanya apabila masa kontrak telah habis. Perusahaan tidak berhak untuk memberikan uang pesangon kepada karyawan. Semenara, karyawan PKWTT dapat diberhentikan kerjanya kapanpun oleh perusahaan. Perusahaan wajib untuk memberikan uang pesangon.
Itulah penjelasan informasi mengenai pengertian, hak dan kewajiban, beserta perbedaan antara PKWT dan PKWTT. Kedua jenis status kerja tersebut memiliki kelebihannya masing-masing. Semua itu tergantung dari kebutuhan kerja seorang karyawan dan perusahaan. Apabila kamu baru pertama kali menjalani pekerjaan dan ingin memeroleh pengalaman kerja pertama, maka status PKWT bisa menjadi pilihan utama kamu. Namun, apabila kamu sudah pernah memiliki pengalaman kerja dan ingin mendapatkan benefit yang lebih besar, maka status PKWTT bisa menjadi pilihan kamu.
Tinggalkan Komentar
Komentar