periskop.id - Supaya tidak bingung, kenali perbedaan probation dan kontrak. Probation merupakan masa uji coba untuk menilai kinerja calon karyawan tetap, sementara kontrak adalah perjanjian kerja dengan waktu tertentu. Yuk, pahami aturan, hak, dan durasi kerjanya!

 

Apa itu Probation?

Probation atau masa percobaan merupakan istilah yang digunakan perusahaan untuk karyawan baru sebagai waktu penilaian kinerja dan uji coba kelayakannya sehingga perusahaan bisa melihat apakah karyawan ini cocok dengan pekerjaan dan budaya perusahaan. Umumnya, masa probation berlangsung selama tiga bulan atau tergantung aturan masing-masing perusahaan.

Selama masa probation, karyawan akan menjalankan tugas sesuai posisinya dan akan dinilai oleh atasan atau HR. Tujuannya untuk melihat kinerja, sikap, dan kemampuan karyawan apakah sesuai dengan standar perusahaan.

Bila performa bagus dan memenuhi standar, karyawan bisa diangkat menjadi karyawan tetap. Namun, bila belum memenuhi ekspektasi, perusahaan bisa memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama setelah masa percobaan selesai.

Perlu kamu pahami probation atau percobaan hanya berlaku untuk calon karyawan tetap yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang diatur dalam Pasal 58 ayat (1) Undang Undang Cipta Kerja yang menegaskan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak boleh mencantumkan percobaan kerja.

Artinya, masa probation merupakan tahap penilaian sebelum resmi menjadi karyawan tetap dan tidak berlaku bagi karyawan kontrak yang bekerja di bawah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

 

Apa itu Kontrak?

Karyawan kontrak adalah orang yang bekerja di perusahaan hanya untuk waktu tertentu, biasanya untuk mengerjakan proyek atau tugas tertentu. Dalam perjanjian kerja, biasanya dijelaskan secara rinci mengenai tanggung jawab pekerjaan, lama masa kerja, besaran gaji, serta aturan dan ketentuan kerja lainnya.

Berbeda dari karyawan tetap, karyawan kontrak biasanya bukan dari bagian staf tetap dan sering tidak mendapatkan fasilitas yang sama, seperti asuransi kesehatan, cuti berbayar, atau program pensiun. Biasanya, mereka direkrut karena memiliki keahlian atau kemampuan khusus yang dibutuhkan perusahaan untuk waktu tertentu.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (4) menyebutkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dapat dibuat untuk jangka waktu maksimal dua tahun dan hanya bisa diperpanjang satu kali selama paling lama satu tahun.

Kemudian, pada Pasal 59 ayat (6) dijelaskan bahwa pembaruan kontrak hanya bisa dilakukan setelah melewati masa jeda 30 hari sejak kontrak sebelumnya berakhir.

Dengan kata lain, karyawan kontrak dapat bekerja berdasarkan PKWT selama maksimal tiga tahun (dua tahun kontrak awal dan satu tahun perpanjangan). Jika perusahaan merasa kinerjanya memuaskan, maka kontrak dapat diperbarui satu kali lagi dengan durasi maksimal satu tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Perbedaan Probation dan Kontrak

 

Status Kerja

  1. Probation: Karyawan yang menjalani masa probation berstatus sebagai calon karyawan tetap. Artinya, sedang dalam tahap penilaian untuk melihat apakah cocok dan memenuhi standar perusahaan. Bila hasilnya baik, karyawan tersebut akan diangkat menjadi karyawan tetap.
  2. Karyawan Kontrak: Sementara itu, karyawan kontrak memiliki status sementara karena berdasarkan perjanjian kerja memiliki batas waktu tertentu. Setelah kontrak habis, maka hubungan kerja otomatis berakhir, kecuali diperpanjang sesuai kesepakatan.

 

Durasi Kerja

  1. Probation: Umumnya berlangsung selama maksimal tiga bulan, tergantung pada kebijakan perusahaan. Dalam masa ini, perusahaan menilai kemampuan, disiplin, dan kecocokan karyawan dengan lingkungan kerja.
  2. Karyawan Kontrak: Berdasarkan undang-undang, durasi kontrak kerja dapat dibuat untuk maksimal dua tahun dan boleh diperpanjang satu kali selama paling lama satu tahun. Setelah itu, kontrak hanya dapat diperbarui jika sudah melewati masa jeda 30 hari.

 

Tujuan

  1. Probation: Tujuannya adalah untuk menilai kinerja dan kesesuaian karyawan baru sebelum diberikan status karyawan tetap. Masa ini menjadi ajang penyesuaian bagi karyawan sekaligus evaluasi bagi perusahaan.
  2. Karyawan Kontrak: Tujuan utamanya adalah untuk menyelesaikan pekerjaan atau proyek tertentu dalam waktu yang sudah ditentukan. Biasanya, posisi kontrak dibuka untuk kebutuhan jangka pendek atau pekerjaan dengan target yang spesifik.

 

Hak dan Fasilitas

  1. Probation: Karyawan probation biasanya sudah memperoleh hak dan fasilitas yang sama seperti karyawan tetap, seperti gaji pokok, tunjangan, dan jaminan sosial tenaga kerja. Namun, status mereka belum sepenuhnya tetap sampai masa percobaan selesai dengan hasil memuaskan.
  2. Karyawan Kontrak: Hak dan fasilitas yang diterima tergantung isi perjanjian kerja. Biasanya lebih terbatas, dan bisa berbeda dari karyawan tetap. Misalnya, belum tentu mendapat tunjangan keluarga, cuti berbayar, atau program pensiun.

 

Akhir Masa Kerja

  1. Probation: Setelah masa percobaan selesai, perusahaan akan memutuskan apakah karyawan layak menjadi karyawan tetap atau tidak. Jika kinerjanya baik, statusnya naik menjadi tetap. Namun, jika tidak memenuhi standar, perusahaan bisa mengakhiri hubungan kerja tanpa melanjutkan ke tahap berikutnya.
  2. Karyawan Kontrak: Hubungan kerja berakhir otomatis ketika masa kontrak habis, kecuali ada perpanjangan atau pembaruan perjanjian. Perusahaan tidak wajib memberikan pesangon setelah kontrak berakhir, kecuali ada ketentuan khusus dalam perjanjian kerja.

 

Dasar Hukum

  1. Probation: Diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Masa probation hanya berlaku untuk calon karyawan tetap dan tidak boleh diterapkan pada karyawan kontrak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 58 ayat (1) UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa masa percobaan tidak bisa disyaratkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu.
  2. Karyawan Kontrak: Diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PKWT digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau memiliki target penyelesaian yang jelas.