periskop.id - Dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK menyoroti adanya aliran dana yang disembunyikan melalui rekening nominee. Rekening itu digunakan untuk menampung uang hasil suap atas nama orang lain.

KPK melakukan penelusuran terhadap rekening tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, masih mendalami pihak-pihak yang diduga menggunakan rekening untuk menampung uang suap.

Meski begitu, Budi belum melakukan perincian lebih dalam terkait siapa saja pihak-pihak yang ikut terlibat dalam praktik suap tersebut. Pendalaman ini dilakukan atas dasar kesaksian dari staf pendukung seperti office boy yang bernama Senen.

Lalu, apa yang dimaksud dengan rekening nominee?

Mengenal Rekening Nominee

Praktik nominee merujuk pada kondisi ketika seseorang menggunakan nama pihak lain untuk memiliki aset atau menjalankan usaha. Pihak yang namanya dipinjam bukanlah pemilik sebenarnya, melainkan hanya berfungsi sebagai formalitas administratif.

Dalam praktik bisnis, penggunaan nominee atau pinjam nama tergolong cukup umum. Skema ini sering dimanfaatkan untuk membuka rekening, membeli aset, hingga mendirikan perusahaan yang bertujuan menghindari kewajiban pajak, terbebas dari regulasi tertentu atau menyamarkan identitas pemilik sebenarnya.

Beberapa contoh penggunaan rekening nominee antara lain:

  • Membeli properti atas nama orang lain untuk menghindari pajak progresif.
  • Mendirikan perusahaan dengan menggunakan nama teman atau kerabat karena pemilik asli tidak memenuhi persyaratan.
  • Menyembunyikan aset guna menghindari jeratan hukum.

Dasar Hukum Terkait Rekening Nominee

Praktik ini tidak diperbolehkan dalam sistem hukum Indonesia karena bertentangan dengan prinsip keterbukaan serta ketentuan kepemilikan yang sah. Penggunaan nominee dinilai menyimpang dari aturan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan berbagai pelanggaran hukum.

Lantas, mengapa praktik ini dilarang?

  1. Bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata, khususnya terkait syarat “sebab yang halal” dalam suatu perjanjian.
  2. Kerap dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban perpajakan sehingga melanggar ketentuan pajak yang berlaku.
  3. Membuka peluang terjadinya pencucian uang maupun upaya penyembunyian aset.

Akibatnya, praktik nominee tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas. Dalam situasi sengketa, pihak yang sebenarnya memiliki aset berisiko kehilangan haknya. Hal ini terjadi karena secara legal, pihak yang “namanya dipinjam” justru tercatat sebagai pemilik yang sah.

Risiko Melakukan Praktik Nominee

Selain menimbulkan risiko hukum, praktik nominee juga mengancam keamanan kepemilikan aset. Berikut beberapa risikonya.

1. Kepemilikan aset beralih sepenuhnya ke nominee

Secara dokumen resmi, aset tercatat atas nama “pihak yang dipinjam”. Artinya, secara hukum, aset tersebut sah dimiliki oleh nama yang tertera, bukan pemilik sebenarnya.

2. Tidak memiliki perlindungan hukum

Jika terjadi sengketa dan “pihak yang dipinjam” namanya tidak kooperatif, pemilik asli akan kesulitan menuntut haknya. Hal ini karena secara administratif, ia tidak tercatat sebagai pemilik yang sah.

3. Berisiko terjerat pelanggaran perpajakan

Praktik nominee dapat dikategorikan sebagai upaya penghindaran pajak, pencucian uang hingga pemalsuan dokumen. Konsekuensinya dapat berupa denda hingga sanksi pidana.

4. Terancam sanksi administratif dari pemerintah

Lembaga seperti Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM dapat menjatuhkan sanksi, mulai dari pemeriksaan, pembekuan rekening, hingga pencabutan izin usaha jika ditemukan pelanggaran terkait praktik ini.

Kasus Korupsi Bea Cukai

Kasus ini bermula dari dugaan kerja sama antara pegawai dan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan perusahaan importir, PT Blueray Cargo. Praktik tersebut diduga terkait pengaturan jalur masuk barang impor ke Indonesia yang terjadi pada Oktober 2025.

Dalam skemanya, para pelaku diduga melakukan manipulasi dengan mengatur jalur merah agar tidak melalui pengawasan ketat, salah satunya melalui penyusunan rule set hingga 70%. Direktorat Penindakan dan Penyidikan disebut mengirimkan data ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam sistem mesin pemindai barang.

Akibatnya, barang impor milik PT Blueray Cargo dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik yang ketat. Kondisi ini pun membuka peluang masuknya barang ilegal ke Indonesia.

KPK telah menelusuri dugaan korupsi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan dan mencurigai adanya aliran dana yang diterima sejumlah pegawai. Bahkan, diduga terdapat pembagian dana rutin hingga mencapai Rp7 miliar per bulan.

Selain itu, KPK menduga dana hasil suap ditampung melalui rekening nominee atas nama pihak lain. Penelusuran terhadap aliran dana tersebut masih terus dilakukan.

Pengembangan kasus ini juga didasari pada kesaksian seorang office boy bernama Senen yang diduga menerima aliran dana dari oknum DJBC. Tidak hanya itu, dua office boy lainnya juga diduga turut digunakan rekeningnya sebagai tempat penampungan uang suap.

“Saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan oleh oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi.