periskop.id - Direktorat Jenderal Imigrasi tengah mendorong penguatan kewenangan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dorongan ini muncul dari kebutuhan memperkuat peran imigrasi bukan hanya sebagai penjaga pintu keluar-masuk negara, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam mencegah praktik perdagangan manusia yang semakin kompleks.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantomo, menegaskan bahwa fungsi pencegahan administratif sudah berjalan efektif. Namun, keterbatasan ruang gerak dalam penindakan hukum membuat imigrasi membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat. 

Advertisement

“Kami mendorong penguatan kewenangan imigrasi dalam RUU TPPO agar petugas memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan profiling, penangguhan penerbitan paspor, hingga penundaan keberangkatan,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI dilansir dari Antara, Selasa (26/5).

Data Ditjen Imigrasi menunjukkan tren penurunan signifikan kasus TPPO lintas negara di Indonesia, yakni 65,92% sepanjang 2003–2025. Meski demikian, Hendarsam mengingatkan agar capaian ini tidak membuat semua pihak lengah. 

“Penurunan jumlah kasus ini tidak berarti ancaman telah hilang. Tingkat kerentanan masih sangat tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran,” katanya.

Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat masih menjadi kantong terbesar asal pekerja migran. Di tingkat kabupaten, Indramayu, Cilacap, dan Lombok Timur menempati posisi teratas dalam peta kerentanan. Kondisi ini sejalan dengan laporan International Organization for Migration (IOM) yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara sumber pekerja migran terbesar di Asia Tenggara, dengan risiko tinggi eksploitasi di sektor informal.

Untuk memitigasi risiko, Ditjen Imigrasi menerapkan strategi berlapis mulai dari pra-permohonan paspor, pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga pengawasan di luar negeri. Program Desa Binaan Imigrasi (DBI) yang melibatkan 885 desa dengan 446 petugas pembina desa menjadi salah satu instrumen edukasi hulu. Dari sisi teknologi, integrasi sistem Border Control Management (BCM) dan Subject of Interest (SOI) dengan SIMKIM memungkinkan deteksi subjek berisiko secara real-time.

Pendekatan ini terbukti efektif. Sepanjang 2025, sekitar 7.414 pekerja migran nonprosedural berhasil dicegah berangkat. Angka penolakan paspor nonprosedural turun 63,97%, sementara penundaan keberangkatan di TPI menyusut 67,85%. 

“Tren penurunan ini mengindikasikan keberhasilan early warning system. Edukasi di hulu membangun kewaspadaan sehingga masyarakat mengurungkan niat berangkat secara nonprosedural sebelum sampai ke perbatasan,” jelas Hendarsam.

Di luar negeri, fungsi keimigrasian juga dioptimalkan melalui validasi izin tinggal dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Sepanjang 2023–2025, lebih dari 27.000 SPLP diterbitkan, mayoritas dari perwakilan RI di Malaysia, untuk memulangkan WNI bermasalah. Data ini sejalan dengan laporan Kementerian Luar Negeri yang menyebut Malaysia sebagai negara tujuan utama pekerja migran Indonesia, dengan kasus deportasi tertinggi.

Hendarsam menutup dengan penegasan bahwa TPPO bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius terhadap masa depan bangsa. 

“Oleh karena itu, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat, imigrasi harus diberi ruang dan wewenang untuk bertindak lebih cepat, lebih preventif, dan lebih terintegrasi,” ujarnya.