Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak masif dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di wilayah Kota Madiun. Sepanjang pekan ini, tim penyidik telah melakukan rangkaian penggeledahan di total 12 lokasi berbeda guna mencari bukti penguat perkara.

Rangkaian penggeledahan tersebut diselesaikan pada Kamis (9/4). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pada hari terakhir penyidik menyisir empat lokasi di Kota Madiun.

“Penyidik menyelesaikan rangkaian kegiatan penggeledahan pekan ini pada Kamis (9/4), dengan melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu satu rumah PNS pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, dan tiga lokasi lainnya merupakan rumah pihak swasta,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (10/4).

Pemeriksaan maraton oleh tim KPK ini menyasar berbagai unsur, mulai dari pejabat birokrasi hingga pihak kontraktor swasta. Berdasarkan data yang dihimpun, berikut rincian 12 lokasi yang digeledah dalam sepekan terakhir:

  1. Senin: 1 lokasi (rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika).
  2. Selasa: 2 lokasi (rumah pihak swasta).
  3. Rabu: 5 lokasi (1 rumah Direktur PDAM dan 4 rumah pihak swasta).
  4. Kamis: 4 lokasi (1 rumah PNS Dinas Lingkungan Hidup dan 3 rumah pihak swasta).

Dalam setiap penggeledahan bertahap tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang dapat membuat terang perkara suap proyek ini.

“Tim mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait serta dapat menerangkan perkara dalam tahap penyidikan ini,” jelas Budi.

Penyidik kini tengah mendalami seluruh hasil penggeledahan tersebut. Analisis terhadap barang bukti dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus melengkapi berkas penyidikan bagi para tersangka yang terlibat.

“Penyidik selanjutnya akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyidikan,” pungkas Budi.

Diketahui, dalam perkara ini KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Selain itu, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik KPK menemukan berbagai indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun, mulai dari dugaan penerimaan suap di sektor properti oleh pihak developer PT HB melalui perantara RR, hingga permintaan uang senilai Rp600 juta kepada pengembang pada Juni 2025.

Selain suap, KPK juga mendalami kasus pemerasan dan gratifikasi lainnya. Secara keseluruhan, Maidi diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak selama periode 2019 hingga 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.