Periskop.id - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui ada amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat audiensi di kantornya, 2 Juni 2026. Begitu menyadarinya, ia langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut kepada sang bupati.
Raja Juli menegaskan, pertemuan dengan Suhardiman berlangsung secara resmi dan terbuka. Audiensi itu didahului surat resmi dari pihak bupati, dipublikasikan di media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi.
"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
Ia menuturkan, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang ditutup dengan map di sela audiensi tersebut. Raja Juli mengaku baru menyadarinya setelah sang bupati pergi, dan segera memerintahkan ajudannya mengejar untuk mengembalikannya.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut," ucapnya.
Proses pengembalian baru bisa dilaksanakan beberapa hari kemudian. Sekretaris Jenderal Kemenhut terlebih dahulu mengeluarkan surat jalan pada 11 Juni sebagai dasar penugasan resmi ajudannya.
"Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, ya, surat perintah kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi," tuturnya.
Keesokan harinya, 12 Juni 2026, ajudan Raja Juli berangkat ke Kuansing. Ia juga menyebut telah menghubungi aparat di Riau untuk membantu proses pertemuan dengan sang bupati. Pengembalian amplop itu, menurut Raja Juli, disertai tanda terima bermeterai dan dokumentasi foto sebagai bukti.
"Jadi tanggal 12 (Juni), Jumat, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Ini yang menerima, Bapak Dr Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi. Pakai meterai, ini ajudan saya, Bambang Supriyadi. 12 Juni pukul 14.57," paparnya.
Suhardiman Amby sebelumnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/6), sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar pada Senin (29/6). KPK kemudian mengumumkan Suhardiman sebagai penerima suap berupa mobil Land Cruiser terkait seleksi Sekretaris Daerah Kuansing.
Dalam konferensi pers yang digelar KPK, lembaga antirasuah itu juga menyinggung dugaan korupsi lain yang menyeret Suhardiman, yakni penerimaan uang terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. KPK menegaskan, kewenangan pelepasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan, meski pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis.
Terkait dugaan itu, Raja Juli menegaskan tidak ada satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing yang pernah ia terbitkan. Ia pun menyatakan kesiapannya memberi keterangan kepada KPK bila diperlukan.
"Amplopnya sudah dikembalikan tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan di Kuantan Singingi," tegasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar