Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini punya strategi untuk memperkuat pengawasan kepatuhan para wajib pajak.
Otoritas perpajakan ini bakal memanfaatkan data bukti potong Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh platform marketplace sebagai instrumen baru mereka.
Mengutip berbagai sumber, data berharga ini nantinya juga akan dijadikan sebagai dasar utama bagi otoritas pajak dalam memperluas basis perpajakan negara, khususnya yang bersumber dari sektor perdagangan digital yang sedang tumbuh pesat.
Intinya, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak marketplace ini sama sekali tidak menambah beban atau kewajiban pajak baru bagi para pedagang sebab seluruh pelaku usaha, baik yang menggelar lapaknya secara daring maupun luring, pada dasarnya memang memiliki kewajiban perpajakan yang sama di mata hukum.
Melalui mekanisme pelunasan pembayaran pajak yang langsung dipungut oleh pihak marketplace ini, data bukti potong PPh Pasal 22 tersebut otomatis resmi menjadi sumber data baru bagi pemerintah untuk memperluas basis pajak mereka.
Data Transaksi Dipakai untuk Pantau Omzet Pedagang
Nantinya, seluruh bukti potong yang telah diterbitkan oleh pihak marketplace akan langsung mengalir dan masuk ke dalam basis data besar milik DJP. Informasi digital yang terkumpul tersebut bakal dimanfaatkan secara optimal dalam berbagai kegiatan pengawasan berkala.
Langkah ini termasuk untuk mengidentifikasi para pedagang nakal atau yang memang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan, hingga menyisir para wajib pajak yang saat ini masih berstatus nonaktif.
Selain mengandalkan bukti potong tersebut, DJP juga tidak main-main karena mereka akan memanfaatkan data transaksi yang berasal langsung dari marketplace. Langkah ini diambil guna memantau perkembangan omzet dari masing-masing pelaku usaha secara nyata.
Pengawasan yang ketat ini sengaja dilakukan agar otoritas pajak dapat memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan benar-benar telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dari hasil pemantauan berkala tersebut menunjukkan bahwa omzet seorang pedagang telah melampaui angka Rp4,8 miliar dalam kurun waktu satu tahun, maka DJP akan segera melayangkan surat imbauan.
Pelaku usaha yang bersangkutan akan diminta untuk segera melaporkan kondisi usahanya secara benar serta diimbau mengajukan pengukuhan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Empat Marketplace Ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22
Sebagai langkah awal yang nyata, DJP sebelumnya telah menetapkan empat marketplace raksasa di Indonesia untuk bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keempat platform besar tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan juga Blibli.
Walaupun penunjukan resmi ini sudah berlaku sejak tanggal 1 Juli 2026, pemerintah masih memberikan masa transisi yang cukup sehingga proses pemungutan kepada para pedagang baru akan efektif dimulai pada tanggal 1 Agustus 2026 mendatang.
Penunjukan keempat marketplace besar ini merupakan bentuk implementasi nyata dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan menteri tersebut memberikan kewenangan penuh kepada DJP untuk menunjuk langsung penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22.
Menurut penjelasan dari pihak DJP, kebijakan strategis ini diterapkan sebagai bentuk respons cepat pemerintah atas pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di tanah air saat ini.
Demi Kesetaraan Bisnis dan Aturan Tarif Pajak bagi Pedagang Kecil
Selain memiliki tujuan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan agar lebih efisien, mekanisme baru ini juga diharapkan mampu menciptakan kesetaraan perlakuan yang adil antara pelaku usaha yang bergerak secara online dan pelaku usaha offline.
Langkah ini juga diambil demi mengikuti praktik pemajakan modern yang sudah sukses diterapkan di sejumlah negara maju lainnya.
Pemerintah kembali menegaskan dengan sangat jelas bahwa regulasi ini sama sekali tidak memperkenalkan jenis pajak yang baru ke masyarakat. PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini murni hanya mengubah mekanisme cara pembayaran PPh saja.
Jika sebelumnya pajak tersebut harus disetor sendiri oleh wajib pajak secara manual, kini sistemnya diubah menjadi dipungut langsung secara otomatis oleh marketplace yang telah ditunjuk resmi oleh negara.
Bagi para pelaku usaha kecil, bisa sedikit bernapas lega. Dalam aturan hukum tersebut, wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 ini, sepanjang mereka telah menyampaikan surat pernyataan resmi yang sesuai dengan ketentuan.
Namun, bagi para pedagang yang memang memenuhi syarat untuk dikenai pemungutan, tarif PPh Pasal 22 ini ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto mereka. Nilai tersebut nantinya tetap dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tinggalkan Komentar
Komentar