Periskop.id - BPNT atau yang kini resmi disebut Program Sembako memasuki tahap 3 pada Juli 2026, mencakup periode Juli hingga September. Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ini panduan lengkap soal jadwal pencairan, besaran bantuan, syarat penerima, hingga cara cek status lewat HP.
Penyaluran BPNT 2026 menggunakan pola triwulanan. Juli bukan berarti seluruh penerima otomatis mendapat dana di awal bulan, karena pencairan dilakukan bertahap sesuai kesiapan rekening, pemutakhiran data, proses administrasi, dan saluran pembayaran di masing-masing wilayah.
Apakah BPNT Cair pada Juli 2026?
Pencairan BPNT pada Juli 2026 berpotensi terealisasi karena bulan ini menjadi awal triwulan III, namun belum ada tanggal resmi yang ditetapkan secara nasional.
Sebagian KPM bisa menerima dana pada Juli, sementara penerima lain baru memperoleh penyaluran pada Agustus atau September setelah proses administrasi di wilayah masing-masing tuntas.
Sebagai gambaran progres penyaluran tahun ini, data Kementerian Keuangan hingga 31 Mei 2026 mencatat pemerintah telah mendistribusikan Kartu Sembako triwulan II senilai Rp19 triliun kepada 17,5 juta KPM.
Jadwal dan Nominal BPNT Tahap 3 Tahun 2026
Pembagian periode penyaluran BPNT 2026 terbagi dalam empat tahap triwulanan sebagai berikut.
1. Tahap 1: Januari, Maret 2026
2. Tahap 2: April, Juni 2026
3. Tahap 3: Juli, September 2026
4. Tahap 4: Oktober, Desember 2026
Besaran bantuan yang ditetapkan pemerintah adalah Rp200.000 per KPM setiap bulan. Jika tahap 3 dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan, total yang diterima mencapai Rp600.000.
Apabila sebuah keluarga berstatus KPM sepanjang tahun penuh, total bantuan reguler yang diperoleh dalam setahun mencapai Rp2.400.000.
Siapa yang Berhak Menerima BPNT?
Penerima BPNT adalah keluarga yang telah ditetapkan sebagai KPM Program Sembako oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Berdasarkan informasi di laman Cek Bansos Kemensos, keluarga dari desil 1 sampai desil 4 atau kelompok 40% kesejahteraan terbawah dapat diusulkan sebagai penerima Program Sembako maupun PKH.
Perlu diketahui, nama resmi bantuan ini dalam regulasi adalah Program Sembako, bukan lagi BPNT. Dasar hukumnya adalah Permensos No. 4/2023 yang mengatur pelaksanaan program sekaligus mencabut aturan sebelumnya. Regulasi tersebut masih berlaku hingga saat ini.
Syarat Pencairan BPNT Juli 2026
Persyaratan pencairan dapat berbeda antara KPM lama, penerima baru, dan saluran pembayaran yang digunakan. Secara umum, ada beberapa hal yang perlu dipastikan sebelum mencairkan bantuan.
1. Terdaftar sebagai KPM Program Sembako: Nama keluarga harus masuk dalam daftar penerima untuk periode berjalan, bukan sekadar tercatat di DTSEN.
2. Data NIK dan KK sesuai: NIK, nomor KK, nama, tanggal lahir, alamat, serta susunan anggota keluarga harus cocok dengan data Dukcapil dan DTSEN.
3. Memiliki KKS atau rekening aktif: Bantuan disalurkan melalui rekening dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang ditetapkan sebagai saluran bansos.
4. Membawa dokumen lengkap bagi penerima baru: KPM baru yang menerima undangan pembagian KKS umumnya diminta membawa KTP elektronik asli, Kartu Keluarga asli, fotokopi KTP dan KK, serta surat undangan jika diminta petugas.
5. Menjaga kerahasiaan KKS dan PIN: KKS dan PIN tidak boleh diserahkan kepada pendamping, agen, perangkat wilayah, atau pihak mana pun. Penerima juga dilarang membagikan kode OTP atau membayar biaya apapun untuk mencairkan bantuan.
Cara Cek Penerima BPNT Lewat HP Tanpa Aplikasi
Pengecekan status penerima BPNT kini menggunakan NIK, bukan lagi nama lengkap atau data wilayah. Prosesnya bisa dilakukan langsung dari browser HP tanpa perlu mengunduh aplikasi atau membuat akun.
1. Buka browser di ponsel.
2. Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
3. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
4. Ketik huruf kode keamanan yang ditampilkan. Jika kode sulit terbaca, tekan ikon untuk menggantinya.
5. Klik tombol Cari Data dan periksa informasi bantuan yang muncul di layar.
KPM disarankan mengecek status NIK secara berkala dan memastikan rekening serta KKS dalam kondisi aktif. Informasi resmi mengenai waktu pencairan dapat diikuti melalui Kemensos, Dinas Sosial setempat, pemerintah daerah, dan bank penyalur di wilayah masing-masing.
Tinggalkan Komentar
Komentar