Periskop.id - Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus pembunuhan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Kapten Nicholas F. Goselin, sekaligus pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Ketujuh tersangka kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu.
Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata menyampaikan, penetapan tersangka dicapai setelah rangkaian penyelidikan yang mencakup keterangan saksi, barang bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga gelar perkara.
"Hasil gelar perkara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus DPO dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran," kata Era dalam keterangan di Timika, Rabu.
Para tersangka dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dengan subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Era menguraikan, para tersangka diduga beraksi secara bersama-sama, tidak hanya membunuh sang pilot tetapi juga membakar pesawat sipil hingga membahayakan keselamatan penerbangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok yang diduga terlibat diperkirakan beranggotakan sekitar 15 orang. Mereka dipersenjatai dengan senjata api laras panjang, senjata api pendek, dan senjata api rakitan. Penyidik masih mendalami jaringan, pola pergerakan, serta asal-usul persenjataan kelompok tersebut.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo menerangkan, olah TKP dilaksanakan pada Sabtu (4/7) berdasarkan laporan polisi terkait dugaan pembunuhan dan tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan. Tim penyidik melakukan sterilisasi lokasi, dokumentasi, pengukuran, pemasangan garis polisi, hingga pengumpulan barang bukti.
"Hasil olah TKP menunjukkan pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter registrasi PK-RCY mengalami kerusakan akibat kebakaran sekitar 90%, dengan bagian tengah badan pesawat menjadi titik kerusakan paling parah," ujarnya.
Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bangkai pesawat, sisa kebakaran, serpihan badan pesawat, selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, serta sampel tanah untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Temuan lain yang cukup signifikan adalah sebuah honai yang diduga menjadi markas kelompok bersenjata. Di bangunan itu terpasang papan bertuliskan "Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama". Petugas menyita atribut, perlengkapan lapangan, perangkat elektronik, media penyimpanan digital, dokumen, serta kartu identitas yang diduga terkait keanggotaan TPNPB.
Yusuf menyebut, seluruh barang bukti kini sedang menjalani pemeriksaan laboratorium forensik dan forensik digital guna memperkuat proses pembuktian di persidangan kelak.
"Di dalam tas tersebut juga ditemukan sejumlah kartu anggota TPNPB beserta dokumen lainnya yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa ini maupun jaringan kelompok yang terlibat," kata Yusuf.
Tinggalkan Komentar
Komentar