Periskop.id - Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) menolak rencana penyeragaman kemasan rokok yang tengah digodok pemerintah. Kebijakan itu dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan hidup sekitar 1,5 juta petani cengkeh di Indonesia.

Wakil Ketua APCI Heru Wardhana mengungkapkan, hampir seluruh produksi cengkeh nasional bergantung pada serapan industri hasil tembakau (IHT), khususnya untuk produksi kretek. Sekitar 97% produktivitas petani cengkeh diserap oleh sektor tersebut.

"Jika tujuan utamanya adalah menekan prevalensi perokok anak, ayo sama-sama ditingkatkan edukasi dan sosialisasinya. Bukan dengan membunuh industri dan petani melalui rancangan penyeragaman kemasan," ujar Heru dalam keterangannya, Rabu (8/7).

Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) soal penyeragaman kemasan rokok turut menjadi sorotan APCI. Aturan itu mencakup penyeragaman huruf, bentuk, hingga warna kemasan menggunakan warna Pantone 448C agar tidak tertutup pita cukai.

Heru menerangkan, jika regulasi terlalu ketat menekan IHT, petani cengkeh di sektor hulu akan menjadi pihak pertama yang merasakan imbasnya. Penurunan permintaan bahan baku disebut bakal langsung memukul penghasilan mereka.

Ia juga menegaskan kebijakan tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah mengembangkan sektor pertanian dan mendongkrak daya saing komoditas nasional.

"Cengkeh dan tembakau adalah dwi komoditas yang diserap IHT, utamanya untuk produksi kretek. Tidak hanya memenuhi kebutuhan dalam negeri, cengkeh juga menjadi komoditas yang mendominasi ekspor Indonesia," katanya.

Indonesia kini termasuk salah satu negara penghasil sekaligus pengekspor cengkeh terbesar di dunia. Karena itu, Heru menilai setiap regulasi pemerintah wajib mempertimbangkan dampaknya terhadap petani.

"Jangan sampai ada regulasi yang justru berseberangan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas dan kemajuan produk pertanian kita," tegasnya.

Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Ayub Torry Satriyo Kusumo turut mengingatkan pemerintah agar melibatkan pihak yang terdampak langsung dalam proses penyusunan regulasi. Pembuatan aturan, menurutnya, tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif, tapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat.

"Seringkali masyarakat yang diundang dalam rancangan pembuatan regulasi justru adalah yang tidak tahu pokok permasalahan, atau bukan yang terdampak langsung. Yang terdampak justru tidak diajak. Secara hakiki, ini tidak benar," ujar Ayub.

Berdasarkan data APCI, luas perkebunan cengkeh nasional kini mencapai sekitar 570.000 hektare dengan produktivitas sekitar 145.000 ton. Sebagian besar produksi itu berasal dari perkebunan rakyat.

Heru menambahkan, aturan penyeragaman kemasan akan mempersulit industri dalam memasarkan produknya. Pada akhirnya, pembelian bahan baku dari petani pun berpotensi dipangkas dan langsung berdampak pada perekonomian mereka.

"Pemerintah harus benar-benar hadir, harus bijaksana dalam membuat regulasi," pungkas Ayub.