Periskop.id - Kejaksaan Republik Indonesia kembali menjadi sorotan tajam setelah sejumlah oknum jaksa di berbagai daerah tersandung kasus hukum. 

Seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi, para oknum ini justru memanfaatkan jabatan strategis mereka demi keuntungan pribadi.

Catatan hitam dari berbagai perkara penegakan hukum mengungkap bagaimana modus operandi, mulai dari pengondisian kasus suap, pengurangan rencana tuntutan, hingga aksi pemerasan dengan menyalahgunakan relasi kuasa, dilakukan oleh oknum berbaju cokelat tersebut. 

Berikut adalah kronologi dan rincian lengkap mengenai daftar jaksa yang tersangkut perkara suap serta korupsi sejak tahun 2017 hingga 2026.

Kasus Parlin Purba (2017)

Kasus korupsi yang menyeret nama Parlin Purba membongkar praktik culas di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 

Saat menjabat sebagai Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin terjaring Operasi Tangkap Tangan  (OTT) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2017. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sejumlah Rp10 juta sebagai barang bukti langsung.

Meski nominal saat penangkapan terhitung kecil, proses penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa total indikasi suap yang disepakati atau telah diterima oleh Parlin sesungguhnya mencapai Rp150 juta. 

Aliran dana haram ini mengalir dengan tujuan agar Parlin bersedia menghentikan proses pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan kasus korupsi sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu untuk tahun anggaran 2015 sampai 2016. 

Atas tindakan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Januari 2018 resmi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Parlin.

Kasus Rudy Indra Prasetya (2017)

Masih pada tahun yang sama, skandal serupa juga mengguncang wilayah Jawa Timur yang melibatkan Rudy Indra Prasetya. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tersebut terjaring OTT KPK pada Agustus 2017.

Rudy terbukti menerima uang suap senilai Rp250 juta dari pihak-pihak tertentu. Tujuan penyerahan uang ratusan juta tersebut tidak lain adalah agar Rudy bersedia menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur jalan di Desa Dassok, Pamekasan, senilai Rp100 juta yang bersumber dari Dana Desa. 

Kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejari Pamekasan.

Kasus yang ditangani KPK ini tidak hanya menjerat Rudy saja, melainkan ikut menyeret dan memenjarakan sederet pejabat daerah setempat. 

Nama-nama seperti Achmad Syafii selaku Bupati Pamekasan, Sutjipto Utomo selaku Kepala Inspektorat Pamekasan, Agus Mulyadi selaku Kepala Desa Dassok, serta Noer Solehhoddin selaku Kabag Administrasi Inspektorat turut merasakan dinginnya sel tahanan. 

Pada 22 Desember 2017, Majelis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Rudy.

Kasus Agus Winoto (2019)

Memasuki tahun 2019, praktik lancung kembali terjadi di ibu kota dan melibatkan Agus Winoto yang kala itu mengemban jabatan mentereng sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Agus terkena OTT KPK pada tahun 2019 atas dugaan penerimaan suap. Uang suap pelicin senilai Rp 200 juta tersebut diberikan agar Agus Winoto bersedia meringankan rencana tuntutan pidana (rentut) perkara penipuan dan melarikan uang investasi senilai Rp11 miliar dengan terdakwa Hary Suwanda yang sidangnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Alur penyerahan uang suap ini tergolong rapi karena diberikan oleh seorang pengusaha yang menjadi korban penipuan sekaligus pelapor, yakni Sendy Pericho, melalui pengacaranya Alfin Suherman. Uang tersebut lantas diserahkan lewat perantara, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto, sebelum akhirnya bermuara di tangan Agus Winoto. 

Pada 24 Februari 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Agus. 

Hukuman ini tercatat sedikit lebih rendah bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Agus dihukum selama 6 tahun kurungan.

Kasus Eka Safitra (2019)

Pada tahun yang sama, aroma korupsi juga tercium dari lingkungan penegak hukum di Yogyakarta yang melibatkan Eka Safitra. Dia diduga kuat menerima uang terkait dengan proses lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. 

Dalam perkara ini, terdapat satu tersangka lainnya yakni seorang jaksa pada Kejari Surakarta yang bernama Satriawan Sulaksono. Kedua oknum jaksa tersebut yang seharusnya bertugas untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam proyek negara malah ikut bermain mata untuk mengondisikan proses lelang guna memenangkan pihak tertentu.

Kedua oknum jaksa tersebut pada akhirnya terbukti secara sah dan meyakinkan menerima total uang suap sebesar Rp221,74 juta. 

Akibat perbuatan culas ini, Majelis Hakim Tipikor Yogyakarta memvonis Eka Safitra dengan hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Satriawan Sulaksono dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara pada 20 Mei 2020.

Kasus Pinangki Sirna Malasari (2020)

Salah satu kasus yang paling menyedot perhatian publik secara nasional adalah perkara yang menjerat Pinangki Sirna Malasari pada 2020. Saat tersandung kasus, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung. 

Ia terbukti menerima uang tunai dalam jumlah fantastis, yakni sebesar US$500.000 atau setara dengan sekitar Rp 7,5 miliar dari buronan kelas kakap, Djoko Tjandra. Uang pelicin tersebut dimaksudkan untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus korupsi cessie Bank Bali.

Selain menerima suap, Pinangki juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggunakan uang hasil suap sebesar US$375.279 untuk membiayai gaya hidup mewahnya. 

Uang tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil BMW X5, membayar sewa apartemen mewah di Amerika Serikat dan Jakarta, mendanai dokter kecantikan di AS, serta membiayai kebutuhan hidup mewah lainnya. 

Tidak sampai di situ, ia juga dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan uang senilai US$10 juta kepada pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung demi mengamankan fatwa bebas tersebut. 

Pinangki akhirnya dijatuhi vonis akhir selama 4 tahun penjara dan kini telah dinyatakan bebas murni sejak 18 Desember 2023 setelah sempat mengantongi status pembebasan bersyarat pada September 2022.

Kasus Padeli (2025)

Tren pelanggaran hukum oleh oknum jaksa terus berlanjut hingga periode terbaru yang melibatkan mantan Kepala Kajari Enrekang bernama Padeli. 

Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar pada Juni 2026, JPU menuntut Padeli dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. 

JPU menyatakan bahwa Padeli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan secara bersama-sama dengan memanfaatkan relasi kuasa dari jabatan yang diembannya.

Kasus penyalahgunaan wewenang ini awalnya dibongkar oleh Kejaksaan Agung berdasarkan laporan resmi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Pengawasan. 

Padeli secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 22 Desember 2025, di mana saat penangkapan terjadi ia tengah menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah. 

Saat masih menduduki posisi sebagai Kajari Enrekang, Padeli memanfaatkan jabatannya untuk memeras pihak-pihak yang terseret dalam kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Baznas Enrekang periode 2021 sampai 2024. 

Total uang pemerasan yang berhasil dikantongi dari aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp820 juta hingga Rp840 juta. Proses penyerahan uang haram dilakukan secara bertahap melalui kaki tangannya bernama Sunarti Lewang, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai tenaga arsiparis di Pemkab Enrekang.

Kasus Herdian Malda Ksastria (2025)

Kasus penyalahgunaan wewenang terbaru yang tidak kalah mencengangkan turut menjerat Herdian Malda Ksastria, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang. 

Herdian kini telah diberhentikan sementara dari jabatannya dan menyandang status sebagai terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Serang sejak April 2026. 

Perkara ini bermula dari adanya kegiatan OTT yang dilakukan oleh KPK pada Desember 2025, sebelum akhirnya penanganan perkara pidana serta pelanggaran etiknya dilimpahkan dan ditangani secara penuh oleh pihak Kejaksaan Agung.

Objek perkara dalam kasus Herdian ini tergolong sensitif karena melibatkan warga negara asing. Tindakan pemerasan dilakukan terhadap dua orang Warga Negara (WN) Korea Selatan, yakni Chihoon Lee dan rekannya, yang kala itu sedang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait aksi pencurian data perusahaan. 

Total komitmen pemerasan yang dirancang secara akumulatif dalam berbagai tahapan, mulai dari permintaan uang muka, biaya untuk penangguhan penahanan, hingga pengondisian putusan hakim, ditaksir bernilai sangat besar karena mencapai angka Rp1,3 milar hingga Rp2 milar.