Periskop.id  — Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon atau SRUK sebagai infrastruktur baru untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon nasional. Sistem ini disiapkan agar pencatatan, penerbitan, dan perdagangan unit karbon dapat berjalan lebih transparan, tertelusur, dan memiliki standar yang dapat dipercaya pasar.

Peluncuran SRUK menjadi langkah penting karena Indonesia memiliki potensi besar dari sektor karbon, terutama dari hutan tropis, lahan gambut, mangrove, perhutanan sosial, hutan adat, hingga proyek pemulihan ekosistem. Pemerintah ingin potensi tersebut tidak hanya menjadi wacana ekonomi hijau, tetapi benar-benar masuk ke sistem perdagangan yang bisa memberi manfaat ekonomi sekaligus mendukung penurunan emisi gas rumah kaca.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan SRUK menjadi instrumen penting untuk mengoptimalkan potensi ekonomi hijau Indonesia secara lebih inklusif. Menurut dia, percepatan sistem ini tidak lepas dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong kebijakan strategis nasional.

"Dengan kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, beliau betul-betul membuat semacam making the impossible possible. Akhirnya apa yang rasanya tidak mungkin menjadi mungkin," kata Raja Juli dalam peluncuran SRUK di Jakarta, Kamis (9/7).

Sebagai langkah awal, pemerintah telah menerbitkan izin perdagangan bagi empat Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH sejak 6 Juli 2026. Izin tersebut mencakup tiga korporasi PBPH berskala konsesi serta satu kelompok pengelola perhutanan sosial di tingkat masyarakat.

Kementerian Kehutanan sebelumnya menyebut empat proyek awal karbon kehutanan mencakup area sekitar 225.000 hektare. Proyek tersebut meliputi PT Global Alam Lestari, PT Rimba Makmur Utama, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, serta implementasi perdagangan karbon berbasis masyarakat di bentang alam Bujang Raba, Jambi, yang menjadi binaan KKI Warsi.

Raja Juli menegaskan, perdagangan karbon Indonesia tidak boleh hanya menguntungkan kelompok usaha besar. Menurut dia, skema ini harus menjangkau masyarakat di tingkat tapak, termasuk kelompok perhutanan sosial dan hutan adat yang selama ini ikut menjaga kawasan hutan.

"Ini menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elit, tidak hanya untuk orang yang memang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah, di tapak," kata Raja Juli.

Pemerintah memproyeksikan perputaran ekonomi dari sektor karbon dapat dinikmati oleh kelompok pengelola 8,3 juta hektare perhutanan sosial serta 1,4 juta hektare hutan adat di seluruh Indonesia. Dengan demikian, perdagangan karbon tidak hanya diposisikan sebagai instrumen pasar, tetapi juga sebagai mekanisme pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat penjaga hutan.

Potensi ekonomi karbon memang cukup besar. Dalam peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub pada 6 Juli 2026, Kementerian Kehutanan menyebut proyek awal karbon kehutanan memiliki potensi penurunan emisi sekitar 30 juta ton CO2 ekuivalen, estimasi nilai transaksi sekitar Rp5 triliun, serta potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sekitar Rp500 miliar.

Raja Juli juga pernah menyampaikan, pemerintah mulai dapat mengimplementasikan ekosistem perdagangan karbon setelah sejumlah pembenahan regulasi dilakukan. Ia menyebut penerbitan kredit karbon kehutanan kepada tiga pemegang PBPH dan satu perhutanan sosial memiliki volume sekitar 31 juta ton CO2e, dengan estimasi transaksi Rp5 triliun dan PNBP sekitar Rp500 miliar.

"Atas perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, ekosistem perdagangan karbon kita mulai bisa kita perbaiki, bahkan bisa kita implementasikan. Insya Allah akan bisa kita eksekusi," ujar Raja Juli.

Mandat Presiden

Dari sisi regulasi, SRUK merupakan bagian dari mandat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Perpres ini mengatur penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon melalui alokasi karbon, penyusunan dan penetapan NDC, tata laksana instrumen NEK, kerangka transparansi, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pendanaan, serta pembentukan komite pengarah.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, SRUK juga menjadi mandat dari Perpres 110/2025. Menurut dia, pemerintah telah melengkapi aturan perdagangan karbon, termasuk melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan.

Zulkifli optimistis Indonesia bisa menjadi salah satu pusat penting perdagangan karbon global. Ia menilai kesiapan regulasi, penyederhanaan perizinan, dan pembukaan peluang perdagangan karbon di kawasan konservasi dapat mendorong pasar karbon yang lebih akuntabel dan berintegritas.

Sebelumnya, Zulkifli juga menyebut SRUK telah diselaraskan dengan Climate Data Steering Committee atau CDSC yang memiliki standar internasional, tetapi tetap memperhatikan kebutuhan nasional. Penyesuaian standar ini penting agar unit karbon Indonesia dapat lebih mudah dipercaya dan diterima oleh pasar global.

"SRUK telah diselaraskan dengan CDSC yang standar internasional dengan memperhatikan keperluan nasional sebagaimana disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup," ujar Zulhas.

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo juga menilai peluncuran SRUK sebagai capaian yang telah lama ditunggu komunitas internasional sejak Perjanjian Paris 2015. Sebelumnya, Hashim menyebut sistem tersebut menjadi prestasi penting karena Indonesia akhirnya memiliki infrastruktur yang siap diluncurkan.

"Ini adalah suatu prestasi yang amat luar biasa karena sudah ditunggu oleh masyarakat internasional sejak COP 21 di Paris tahun 2015. Dan Alhamdulillah sistem sudah siap untuk diluncurkan," ujar Hashim.

Penguatan SRUK juga penting untuk mencegah persoalan yang kerap menjadi perhatian dalam pasar karbon, yakni risiko penghitungan ganda, lemahnya verifikasi, dan rendahnya kepercayaan pembeli. Karena itu, pemerintah menekankan aspek transparansi, akuntabilitas, dan ketertelusuran unit karbon dari proyek hingga transaksi.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK juga menegaskan pentingnya integritas dalam perdagangan karbon. OJK mencatat Bursa Karbon Indonesia sejak diluncurkan pada 2023 telah membukukan transaksi sekitar dua juta ton CO2 ekuivalen dengan nilai lebih dari Rp93 miliar. OJK menyatakan pengawasan perdagangan karbon melalui IDXCarbon akan diintegrasikan dengan SRUK.

“Bursa karbon hanya akan dipercaya apabila unit karbon yang diperdagangkan terukur, tercatat, tertelusur, dan bebas dari penghitungan ganda. Karena itu, integritas pasar, kualitas data, kredibilitas verifikasi, dan tata kelola menjadi prasyarat utama agar pasar karbon dapat benar-benar mendukung pembiayaan transisi,” kata Friderica.

Integrasi Sistem

Secara teknis, Kementerian Kehutanan menyebut integrasi sistem akan diperkuat melalui koneksi antara Verra Registry, SRUK, dan Bursa Efek Indonesia. Integrasi tersebut disebut menggunakan koneksi API dan teknologi blockchain untuk menjamin transparansi penuh serta ketertelusuran ujung ke ujung.

Dengan sistem yang terhubung, unit karbon yang diterbitkan diharapkan dapat lebih mudah dilacak asal-usulnya. Hal ini krusial karena pasar karbon global menuntut unit yang memiliki integritas tinggi, tidak dihitung dua kali, serta benar-benar merepresentasikan penurunan emisi atau serapan karbon yang terverifikasi.

Adapun implementasi instrumen nilai ekonomi karbon nasional diproyeksikan mampu mendorong investasi hijau hingga US$5,8 miliar dan mengurangi emisi gas rumah kaca sekitar 570 juta ton CO2 ekuivalen. Angka tersebut memperlihatkan, perdagangan karbon bukan hanya instrumen lingkungan, tetapi juga bagian dari strategi pembiayaan ekonomi hijau.

Meski demikian, tantangan besar tetap ada. Perdagangan karbon harus dipastikan tidak berubah menjadi spekulasi bisnis yang jauh dari tujuan pengurangan emisi. Sistem registrasi, standar verifikasi, pengawasan pasar, serta distribusi manfaat kepada masyarakat perlu dijalankan secara konsisten agar pasar karbon benar-benar kredibel.

Dalam konteks itu, SRUK menjadi fondasi penting. Tanpa sistem registrasi yang kuat, perdagangan karbon berisiko tidak dipercaya pasar, terutama oleh pembeli internasional yang menuntut transparansi tinggi. Sebaliknya, jika SRUK berjalan baik, Indonesia dapat memperkuat posisi sebagai negara dengan potensi solusi berbasis alam yang besar di pasar karbon global.

Peluncuran SRUK juga menjadi sinyal bahwa Indonesia ingin menghubungkan perlindungan hutan, pemulihan ekosistem, investasi hijau, dan pemberdayaan masyarakat dalam satu kerangka ekonomi baru. Keberhasilan sistem ini nantinya akan sangat bergantung pada kualitas tata kelola, konsistensi regulasi, transparansi data, dan kemampuan memastikan manfaat benar-benar sampai kepada masyarakat penjaga hutan.