periskop.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan regulasi baru untuk perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026, menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang sebelumnya berlaku.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan regulasi ini dirancang untuk memperkuat ekosistem platform e-commerce secara menyeluruh. Ditetapkan pada 4 Juni 2026, aturan tersebut resmi diundangkan empat hari kemudian.

Advertisement

"Permendag Nomor 19 Tahun 2026 untuk perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce sudah diterbitkan. Ini Permendag perubahan," ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/6).

Lewat regulasi ini, Kemendag memetakan ekosistem e-commerce ke dalam tiga kelompok utama, yakni penjual (seller) selaku pemilik produk, platform e-commerce, dan konsumen. Budi menegaskan pihaknya berupaya memastikan hak dan kewajiban setiap kelompok terpenuhi secara proporsional.

Sejumlah pengaturan pokok tercakup dalam Permendag baru ini. Budi merinci cakupannya meliputi penguatan perlindungan produk lokal beserta mekanisme promosinya, transparansi platform digital, legalitas pelaku usaha, perlindungan konsumen, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) khususnya dalam kegiatan promosi secara bertanggung jawab.

Respons dari industri pun mulai masuk. Dua platform e-commerce tercatat telah menyampaikan surat resmi kepada Kemendag, berisi rencana aksi sekaligus komitmen untuk mengimplementasikan ketentuan dalam regulasi baru itu.

Budi menguraikan, komitmen yang disampaikan kedua platform mencakup lima poin utama. Kelimanya adalah transparansi biaya, prioritas produk lokal, keringanan biaya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta seller lokal, perlindungan dan keseimbangan kebijakan bagi seller, serta keterlibatan berkelanjutan.

Kemendag juga aktif berkoordinasi dengan Kementerian UMKM terkait implementasi aturan ini. Langkah tersebut diambil agar ke depan tidak muncul tumpang tindih regulasi antara dua kementerian yang kebijakannya bersinggungan langsung dengan ekosistem perdagangan digital.

Budi menekankan, aturan-aturan yang diterbitkan pemerintah bersifat saling melengkapi. Ia memastikan tidak ada pertentangan antara Permendag baru ini dengan regulasi dari kementerian lain.

"Antara lain disampaikan komitmen mereka dalam implementasi Permendag tersebut, yaitu terkait transparansi biaya, prioritas produk lokal, keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal, perlindungan dan keseimbangan kebijakan bagi seller, serta komitmen keterlibatan berkelanjutan. Ini yang disampaikan oleh e-commerce," terang Budi.