periskop.id - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) resmi menjatuhkan pemecatan tidak hormat kepada Hery Susanto selaku Ketua ORI periode 2026-2031. Keputusan itu diambil setelah Hery berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tambang nikel.
Hery dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang dinilai berdampak serius terhadap marwah serta kredibilitas lembaga Ombudsman. Karenanya, ia disebut tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai Pasal 19 huruf i Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
"Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran sumpah atau janji jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, juncto Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019," demikian bunyi putusan yang dibacakan Anggota Majelis Etik ORI Partono dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (8/6).
Sebelum putusan final ini dijatuhkan, Hery lebih dulu dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Langkah itu diambil atas rekomendasi Majelis Etik ORI sejak 18 Mei 2026, menunggu hasil akhir sidang etik atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI.
"Atas rekomendasi Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto telah diberhentikan sementara sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2026-2031 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 24/ORI-RP/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 sampai putusan final Majelis Etik atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI oleh Hery Susanto," tutur Partono.
Majelis Etik ORI menyatakan, tindakan Hery memenuhi unsur pelanggaran berat atas kode etik lembaga. Pelanggaran tersebut mencakup empat aspek, yakni keberpihakan, adanya motif atau kesengajaan, sifat perbuatan yang berulang, serta dampak negatif yang menjalar ke unit kerja, lembaga, negara, hingga publik.
Pemecatan ini turut mengacu pada Pasal 22 ayat 2 huruf g UU Nomor 37 Tahun 2008. Pasal tersebut mengatur bahwa pimpinan Ombudsman dapat diberhentikan bila berhalangan tetap atau tidak mampu menjalankan kewajiban selama lebih dari tiga bulan secara terus-menerus.
Majelis Etik ORI meyakini, kondisi Hery sebagai tersangka korupsi memastikan dirinya tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota Ombudsman dalam rentang waktu yang dimaksud undang-undang tersebut.
Pelanggaran yang dilakukannya diklasifikasikan sebagai kategori berat sesuai Pasal 36 ayat 3 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019, dan menjadi dasar hukum utama penjatuhan sanksi pemecatan tidak hormat ini.
"Tindakan Hery Susanto telah terbukti memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman berupa keberpihakan, adanya motif atau kesengajaan, perbuatan berulang, dan memiliki dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga atau organisasi, negara, dan publik atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat 3 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019," jelas Partono.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar