periskop.id – Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti mandeknya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang tak kunjung rampung selama hampir tiga dekade hanya karena ganjalan dua pasal krusial.

Politisi PDI Perjuangan ini mengenang masa ketika pembahasan regulasi tersebut hampir mencapai titik temu pada periode 2005-2009.

"Dulu itu tinggal hanya tinggal dua pasal saja. Yang seharusnya kalau itu jadi, ya cerita kenapa tidak jadinya nanti kita omong belakangan lagi," kata Andreas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).

Andreas mengibaratkan momentum reformasi hukum tersebut seperti besi yang harus ditempa saat panas.

Kini, tantangan menjadi lebih berat karena pembahasan telah terhenti terlalu lama dan situasi politik hukum telah berubah.

"Waktu itu kita bicara ibaratnya besi, panas. Kalau masih panas mudah dibengkokkan. Tapi kalau sudah dingin sudah susah. Ini sudah 26 tahun kita bicara soal ini," ujarnya.

Merespons hal tersebut, Anggota Komisi XIII dari Fraksi PKS, Metti, mendesak agar revisi aturan lawas ini segera masuk dalam program legislasi nasional.

Ia menilai penguatan independensi hakim militer dan transparansi akses publik menjadi poin vital yang harus diperbaiki.

"Kami berkomitmen untuk mendorong pembahasan revisi Undang-Undang No. 31 tahun 1997 menjadi program prioritas dalam Prolegnas tahun 2026-2027," tuturnya.

Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, menyambut baik inisiatif DPR untuk membangkitkan kembali pasal-pasal yang sempat tertidur demi kepastian hukum bagi korban sipil.

Menurutnya, pembahasan bisa langsung difokuskan pada titik-titik kebuntuan di masa lalu untuk mempercepat proses.

"Mungkin kita bisa langsung ke proses kekurangan dua pasal itu ketika nanti Prolegnas masuk," ucapnya.

Senada dengan itu, Legislator Komisi XIII Fraksi Golkar sepakat revisi diperlukan untuk memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum tanpa memandang seragam.

Sistem peradilan militer yang tertutup selama ini dinilai rentan menjadi sarana impunitas bagi oknum aparat yang melanggar pidana umum.

"Kita mendorong juga bagaimana supaya cepat revisi ini. Karena di sini Majelis Hakim dari Peradilan Militer ini kita juga patut bertanya sejauh mana kompetensinya di dalam menegakkan hukum itu," tegasnya.