periskop.id - Penyederhanaan perizinan bagi pelaku usaha mikro kembali dipercepat. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM resmi memangkas prosedur penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat melalui Surat Edaran Nomor 1.S Tahun 2026, cukup lewat pernyataan mandiri di sistem OSS. 

Kebijakan ini membuat proses legalitas usaha menjadi lebih cepat dan sederhana, tanpa mengabaikan prinsip tata ruang dan pengawasan pemerintah daerah.

“Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur yang rumit.  Melalui pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS), prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab. Ini bentuk dukungan nyata agar pelaku usaha kecil bisa segera berusaha secara legal dan produktif,” ujar Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu dalam konferensi pers, dikutip Rabu (25/2).

Todotua menjelaskan melalui kebijakan ini, penerbitan KKPR Darat bagi usaha mikro kini dapat dilakukan cukup dengan pernyataan mandiri melalui Sistem Online Single Submission (OSS), sehingga proses menjadi lebih sederhana, cepat, dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil. 

Pelaku usaha cukup mengisi data lokasi usaha, meliputi informasi administratif, alamat lengkap, luas lahan, satu titik koordinat, serta foto tampak depan lokasi. Setelah data diisi, pelaku usaha menyampaikan pernyataan mandiri kesesuaian lokasi kegiatan usaha melalui sistem OSS. 

Menurutnya, kemudahan ini tetap mengedepankan prinsip kesesuaian tata ruang, serta pengawasan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. 

Hingga saat ini, tercatat 14,9 juta pelaku usaha mikro telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem OSS. Jumlah ini mencapai 96,9% dari total keseluruhan NIB yang terdaftar. Capaian ini menunjukkan tingginya antusiasme pelaku usaha mikro untuk masuk ke sektor formal. 

"Dengan penyederhanaan KKPR Darat, proses legalitas usaha menjadi semakin mudah dan terintegrasi," jelas Todotua.

Lebih lanjut, Todotua menegaskan bahwa kebijakan ini juga memberikan solusi bagi pelaku usaha yang sebelumnya sudah mengajukan permohonan. 

“Bagi pelaku usaha mikro yang permohonannya masih dalam proses sebelum Surat Edaran ini berlaku, kami berikan kesempatan untuk mengajukan kembali melalui mekanisme yang lebih sederhana. Ini bagian dari komitmen kami memastikan tidak ada pelaku usaha mikro yang terhambat oleh prosedur transisi kebijakan,” tutupnya.