Periskop.id - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Langkah ini diambil setelah Menteri UMKM Maman Abdurrahman menggelar audiensi dengan 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek dan Banten.

Maman menyebutkan, seluruh peserta audiensi secara bulat memilih status usaha dibanding status pekerja formal. Aspirasi tersebut, menurutnya, datang langsung dari para driver dan menjadi landasan kuat pemerintah untuk memperjuangkan perubahan status itu.

"Saya menanyakan kepada teman-teman komunitas dan asosiasi ini terkait status mereka. Apakah menginginkan menjadi pekerja atau menginginkan menjadi usaha atau pengusaha mikro. Semuanya serentak 100% menginginkan status usaha," ujar Maman usai audiensi dengan driver ojol di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Maman menguraikan dua alasan utama di balik pilihan tersebut. Pertama, fleksibilitas kerja. Kedua, status pelaku usaha mikro membuka ruang bagi driver untuk mengembangkan usaha lain di luar profesi ojol.

"Artinya sebagian besar mayoritas mendorong setuju untuk ke arah usaha mikro itu. Dan tentunya ini menjadi dasar kita juga untuk betul-betul memperjuangkan," tambah Maman.

Dengan status tersebut, akses terhadap fasilitas pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) pun disebut Maman akan jauh lebih mudah dijangkau. Namun ada syarat yang wajib dipenuhi: driver tidak boleh tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan kolektibilitas (KOL) 5, atau memiliki riwayat kredit macet.

Soal mekanisme pendaftaran, Maman memastikan prosesnya dirancang sesederhana mungkin. Pendataan akan berjalan otomatis melalui integrasi sistem, termasuk ke platform Sapa UMKM, tanpa mengganggu aktivitas harian para driver.

"Kita akan bicarakan dengan aplikator, kita akan siapkan mekanisme yang sesimpel mungkin, semudah mungkin, dan tidak mengganggu aktivitas keseharian mereka," beber Maman.

Status pelaku usaha mikro ini nantinya bersifat mengikat, demikian ditegaskan Maman. Ia pun tak menutup kemungkinan adanya perubahan aspirasi di lapangan ke depannya, termasuk bila ada driver yang kelak menginginkan status pekerja formal.

"Iya (bersifat mengikat). Kalau memang ternyata nanti ada perubahan aspirasi yang lain. Tapi sampai sejauh ini kan, kita kan patokannya mendengarkan aspirasi dari teman-teman ojolnya. Nggak bisa kita abaikan juga, yang kerja mereka kok, yang bergerak mereka, yang beraktivitas mereka," jelas ia.

Penyusunan Perpres saat ini masih berjalan dan melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Dari Perpres tersebut nantinya akan diturunkan ke Peraturan Menteri (Permen) masing-masing kementerian terkait.

"Berupa Perpres dulu kan, pastinya harus ada payung hukum itu kan. Nanti ini sedang digodok. Nanti tinggal kita turunkan melalui Perpres dasar itu. Apakah masing-masing Permen, kementerian bikin Permen, seperti apa. Tunggu aja," beber Maman.