periskop.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan sinyal positif terkait potensi kenaikan nilai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek daring tahun ini. Pemerintah terus menjalin komunikasi intensif dengan perusahaan aplikator guna memastikan komitmen pemenuhan hak pekerja kemitraan tersebut.

"THR yang jelas kan komitmen dari aplikator, maka kan kita selalu komunikasi, akan lebih baik. Lebih baik itu dalam artian nilainya lebih besar," kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (27/2).

Sinyal kenaikan nominal tunjangan ini membawa angin segar bagi para pahlawan jalanan. Namun, pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi stabilitas keuangan masing-masing perusahaan aplikator secara cermat.

Skema penyaluran dana hari raya dipastikan tidak akan dipukul rata bagi semua pekerja. Sistem pembagian mengikuti model bisnis kemitraan yang sangat fleksibel di lapangan.

Besaran nominal tunjangan sangat bergantung pada tingkat kontribusi individu. Keaktifan para pengemudi saat mengambil pesanan di platform aplikasi menjadi tolok ukur utama penilaian.

"THR itu kan harus sesuai dengan keaktifan mereka ya dalam tanda kutip ya. Orang yang memang full dengan orang yang part-time tentu harusnya berbeda. Karena ini kan model bisnisnya beda dengan pekerja biasa," jelasnya.

Perbedaan status jam kerja pasti memengaruhi jumlah uang saku hari raya kelak. Mitra pekerja penuh waktu berhak mendapat porsi pencairan lebih besar ketimbang pekerja paruh waktu.

Pemerintah mencatat jutaan pekerja kini menggantungkan nasib di sektor transportasi daring nasional. Data kementerian memetakan sekitar 1,2 juta hingga 1,5 juta pengemudi aktif masuk dalam radar pengawasan pemberian hak ini.

Status hukum regulasi pemberian tunjangan ini belum menemui titik terang. Kementerian belum memutuskan wujud aturan ini menjadi kewajiban mengikat atau sekadar imbauan bagi aplikator.

"Ya kita tunggu kan saya baru nunggu konsultasi dengan Pak Presiden ya," tambahnya.

Keputusan final regulasi kemitraan ini menanti arahan langsung dari pimpinan tertinggi negara. Agenda konsultasi bersama Presiden dijadwalkan berlangsung pada hari Senin mendatang.

Langkah kehati-hatian pemerintah ini bertujuan merumuskan kebijakan secara adil. Aturan final kelak diharapkan bisa diterima pihak aplikator sekaligus melindungi hak jutaan mitra pengemudi di Indonesia.